Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, memperkenankan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melakukan kampanye di Perguruan Tinggi alias kampus.
“Berdasar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilgub, Pilbup maupun pemilihan wali kota. Setiap paslon diperbolehkan kampanye di kampus, terpenting ada izin dari kampus, dalam hal ini rektor atau ketua perguruan tinggi,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin.
Hanya saja Paslon yang datang ke kampus tidak diperkenankan membawa beragam atribut kampanye, seperti Alat Peraga Kampanye (APK) maupun atribut kampanye lainnya. “Kampanye di kampus tentu berbeda dengan kampanye di luar kampus yang biasa ramai dengan atribut kampanye, seperti nomor urut dan lainnya,” ungkapnya.
“Tidak kalah penting, kampanye di kampus juga harus dilaksanakan di luar jam aktif perkuliahan, semisal pada Sabtu atau Minggu maupun hari libur lainnya. Kampanye bisa diformat dengan model talk show agar peserta bisa mengetahui visi misi Paslon,” sambung Amir.
Namun pria yang tercatat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan, tetap mengimbau semua Perguruan Tinggi berlaku adil terhadap semua paslon, serta tidak condong terhadap satu Paslon tertentu.
“Artinya pihak kampus harus berlaku adil dan menciptakan keseimbangan dengan menghadirkan paslon, hal itu penting dilakukan agar tidak terkesan memberikan panggung kepada Paslon tertentu. Atau lebih baik mengundang semua paslon,” pungkasnya.
Berdasar regulasi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipahami semua pihak untuk menghelar kampanye di lingkungan Perguruan Tinggi. Di antaranya metode kampanye dengan menerapkan model pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog.
Sementara peserta kampanye di perguruan tinggi bisa berupa civitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye, termasuk masyarakat kampus, yakni mahasiswa. [pin/kun]






