Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.
KUMPULAN BERITA Pilkada Pamekasan 2024
MK resmi tidak menerima gugatan tim hukum paslon Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilakda Pamekasan 2024, Senin malam.
Tim hukum KH Kholilurrahman dan Sukriyanto menyiapkan langkah khusus menyambut sidang kedua sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Bawaslu Pamekasan mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.
Penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan, periode 2025-2030, sementara menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari MK.
Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Serentak di Pamekasan, dipastikan tuntas seiring dengan selesainya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024) kemarin.
Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto mengungguli dua paslon lain pelaksanaan Pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengecek kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menilai pengamanan TPS sebagai prioritas guna mewujudkan Pilkada Serentak 2024 aman, damai dan kondusif.









