Ringkasan Berita:
- Tiga sipir Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga memeras napi koruptor Rp180 juta belum dijatuhi sanksi.
- Kasus telah bergulir lebih dari tiga bulan dan kini masih menunggu keputusan Inspektorat.
- Dugaan pemerasan dilakukan dengan iming-iming penempatan di “sel sultan”.
- Ditjen PAS Jawa Timur menyebut proses hukuman disiplin berat harus melalui audit investigasi Inspektorat.
Blitar (beritajatim.com) – Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar yang diduga memeras tiga narapidana kasus korupsi sebesar Rp180 juta hingga kini belum dijatuhi sanksi disiplin. Meski kasus tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan, keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan dari Inspektorat.
Ketiga oknum yang diperiksa terdiri atas Kepala Keamanan Lapas berinisial ADK serta dua sipir berinisial RJ dan W. Dugaan praktik pemerasan tersebut terungkap setelah tiga narapidana korupsi melaporkannya kepada kepala lapas yang baru.
Dalam laporan tersebut, para narapidana mengaku diminta menyerahkan uang dengan iming-iming dapat menempati fasilitas khusus yang dikenal sebagai “sel sultan”. Fasilitas itu diduga dijadikan alat oleh ketiga petugas untuk meminta sejumlah uang kepada para narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan proses penjatuhan sanksi belum dapat diputuskan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
“Kalau pelanggarannya di bawah itu, pasti kewenangan Kantor Wilayah dan sudah selesai. Tapi karena masuk kategori berat, kita menunggu hukuman disiplinnya ditentukan oleh pihak Inspektorat,” kata Kusnali, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara membutuhkan tahapan yang cukup panjang karena harus melalui pemeriksaan oleh tim di tingkat wilayah, kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi oleh Inspektorat sebelum keputusan disiplin dijatuhkan.
Kusnali juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai Kepala Keamanan Lapas yang disebut masih mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah selesai dilakukan dan selama proses penanganan kasus disiplin berlangsung, pejabat yang diperiksa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan diklat.
“Sudah diperiksa dan sekarang tinggal menunggu putusan. Kalau sedang dalam pemeriksaan kasus seperti ini, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti diklat,” tegasnya.
Hingga kini, seluruh pihak masih menunggu keputusan final dari Inspektorat mengenai status pelanggaran disiplin serta sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada tiga petugas Lapas Kelas IIB Blitar yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap narapidana korupsi tersebut. [owi/beq]






