MK resmi tidak menerima gugatan tim hukum paslon Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilakda Pamekasan 2024, Senin malam.
KUMPULAN BERITA Paslon KHARISMA
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.
Putusan dismissal sidang MK tentang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.
Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan pasangan BERBAKTI ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memenuhi syarat formal, mengacu pada Pasal 158 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) menyambangi keluarga korban angin kencang di Kecamatan Galis, Pamekasan, Minggu (5/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada Pamekasan pada 3-4 Januari 2025.
Pilkada Serentak di Pamekasan, dipastikan tuntas seiring dengan selesainya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024) kemarin.
Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto mengungguli dua paslon lain pelaksanaan Pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kecamatan Batumarmar dan Pademawu, menjadi lumbung suara Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (27/11/2024) lalu.









