Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengurai 13 jenis layanan yang menjadi standar pelayanan kepada masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula KPU Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan, Kamis (23/7/2026).
Forum dengan tema ‘Peninjauan Ulang Standar Pelayanan KPU Pamekasan’, bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Forum tersebut dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari Komisioner KPU Pamekasan, Komisioner Bawaslu Pamekasan, perwakilan organisasi masyarakat, media, akademisi hingga undangan lainnya.
“Kegiatan ini merupakan wadah bagi seluruh peserta untuk memberikan masukan, kritik dan saran terhadap standar pelayanan yang diterapkan KPU Kabupaten Pamekasan. Sehingga melalui forum ini kami mendapatkan masukan konstruktif untuk perbaikan kedepan,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mahdi melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh Amiruddin.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menjabarkan 13 jenis layanan jenis layanan yang menjadi standar pelayanan kepada masyarakat, meliputi permohonan informasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, konsultasi kepemiluan, sumber daya manusia, jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Selain itu juga terdapat penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sosialisasi, pencalonan peserta pemilu/pilkada, verifikasi dan pemutakhiran data partai politik KPU Kabupaten Pamekasan, pendidikan pemilih, rekrutmen badan adhoc, kerjasama, serta pengaduan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mengevaluasi efektivitas standar pelayanan yang telah berjalan, sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan penyempurnaan pelayanan di masa mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan jika kritik, saran dan saran dari masyarakat menjadi poin penting untuk perbaikan tata kelola kerja yang lebih baik. “Tentu masukan dari peserta diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kualitas layanan agar lebih transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
“Dari berbagai masukan hasil diskusi bersama peserta forum, tentu akan kami himpun sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan peninjauan kembali standar pelayanan KPU Kabupaten Pamekasan,” sambung pria yang akrab disapa Amir.
Terlebih forum tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan konkrit untuk bahan perbaikan kedepan, termasuk berbagai saran konstruktif yang disampaikan peserta, seperti persoalan data pemilih yang sering menjadi polemik hingga beragam fasilitas layanan lainnya.
“Forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari komitmen KPU Pamekasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepemiluan melalui pelayanan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya. [pin/aje]






