Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir tempat usaha yang belum memiliki izin.
- Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan perparkiran dan penerapan sistem parkir digital.
- Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara.
- Pajak parkir disebut menguntungkan pelaku usaha karena 90 persen hasilnya menjadi hak pemilik persil.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sekitar 250 lokasi parkir milik tempat usaha yang belum mengantongi izin pengelolaan parkir. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban perizinan parkir sekaligus penerapan sistem parkir digital di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan tidak diperbolehkan mengelola lahan parkir sendiri hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” ujar Eri, Kamis (23/7/2026).
Eri menjelaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain Perda, kebijakan itu juga diperkuat dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk sektor perparkiran.
Menurut Eri, penerapan izin dan sistem pajak parkir justru memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Sebab, sebanyak 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” katanya.
Berdasarkan hasil pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir usaha yang belum memiliki izin sehingga menjadi sasaran penindakan.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya secara intensif mendatangi berbagai tempat usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Parkir, namun belum menerapkan sistem parkir sesuai ketentuan.
Dalam penertiban tersebut, petugas meminta para pelaku usaha menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan penyediaan layanan parkir dan penerapan sistem pembayaran non-tunai.
Apabila pelaku usaha menolak menandatangani surat tersebut, halaman parkir tempat usahanya langsung disegel menggunakan pita pengaman oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai bentuk penegakan aturan. [rma/beq]






