MK resmi tidak menerima gugatan tim hukum paslon Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pilakda Pamekasan 2024, Senin malam.
KUMPULAN BERITA Paslon BERBAKTI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.
Putusan dismissal sidang MK tentang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.
Tim hukum BERBAKTI meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pamekasan 2024. Dugaan pelanggaran TSM, termasuk politik uang dan ketidaknetralan kepala desa, jadi alasan utama.
Bawaslu Pamekasan mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Pilakda Pamekasan, yang diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dipastikan berlanjut di sidang MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada Pamekasan pada 3-4 Januari 2025.









