Jember (beritajatim.com) – Nyoman Aribowo, politisi Partai Amanat Nasional, mempertanyakan penggunaan sistem hibrid dalam Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024) siang.
“Beberapa kali kami sudah sampaikan, bahwa syarat terpenuhinya kuorum untuk pengambilan keputusan sudah ada dalam tata tertib. Kami mempertanyakan kenapa kita ini sudah tidak dalam kondisi khusus atau abnormal, tapi kita masih memakai Zoom,” kata Nyoman, saat menginterupsi sidang paripurna jelang berakhir.
Saat Nyoman menginterupsi, hanya ada 17 dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir di ruang sidang paripurna. Sisanya mengikuti sidang paripurna secara daring dengan Zoom. “Apakah ini bisa menjadi dasar perhitungan kuorum?” tanyanya.
Nyoman tak ingin keputusan yang diambil dalam sidang paripurna tersebut cacat hukum. “Kami yakin teman-teman masih sangat berkomitmen untuk hadir tanpa fasilitas (Zoom) ini. Tapi kalau diberi fasilitas dan kesannya ini sah, ini jadi pertanyaan buat kami,” katanya.
“Terus terang saja, ruang paripurna ini sangat sakral, karena kita mewakili masyarakat. Kita membawa aura masyarakat ke ruang sidang ini untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Tolong ini jangan dinegasikan dengan pola yang menurut saya bukan waktunya lagi untuk Zoom,” kata Nyoman.
“Kalau ada kekhawatiran soal kuorum dan lain-lain, saya pikir itu tidak bisa jadi alasan yang akhirnya malah menabrak aturan. Mohon kami diberi penjelasan agar tidak salah dalam menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah kali ini,” kata Nyoman.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin sidang paripurna mengatakan, persoalan itu dibahas secara internal. “Kedua, sesuai amanah Badan Musyawarah, bahwa teman-teman masih tetap diberikan fasilitas via online. Ketiga, ada beberapa teman kita yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan partai atau bimbingan teknis yang sekarang dilakukan,” katanya.
Usai sidang paripurna, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, aturan pembatasan yang diberlakukan pada masa pandemi Covid belum dicabut. “Diperbolehkan daring, hibrid daring dengan luring,” katanya.
Selain itu, lanjut Itqon, kesibukan anggota DPRD Jember jelang berakhirnya masa jabatan 2019-2024 semakin padar, terutama kegiatan partai. “Contoh teman-teman PKS hari ini sedang bimbingan teknis di Jakarta. Semangatnya kan ingin hadir. Akhirnya satu orang didelehasikan yakni Pak Mangku (Mangko Budi) untuk membacakan pandangan umum fraksi,” katanya.
Sementara itu, menurut Itqon, Badan Musyawarah menegaskan bahwa kegiatan DPRD Jember tidak boleh diganggu gugat. “Akhirnya pimpinan Dewan cari win-win solution. Kami sadar tugas legislatif, kewajiban kami,” katanya.
Namun Itqon berjanji akan membahas hal ini kembali secara internal dengan melibatkan tenaga ahli DPRD Jember. “Kalau soal keabsahan, saya kira sah, wong mereka hadir. Hadir sejak masa Covid kan, mengikuti secara luring mau daring dianggap hadir,” katanya.
Itqon mengingatkan, DPRD Jember masih punya pekerjaan rumah menyelesaikan 13 rancangan peraturan daerah, enam di antaranya adalah inisiatif parlemen. “Kalau tidak dibantu daring via Zoom, pasti akan kesulitan menghadirkan secara fisik, karena sibuk. Partai-partai juga sedang menata calon-calon yang terpilih dan nge-desk calon kepala daerah. Kami kader di daerah pasti dipanggil ke wilayah dan pusat,” katanya.
“Jadi ini sebenarnya jalan tengah yang bisa diambil pimpinan DPRD Jember, memutuskan rapat-rapat DPRD termasuk paripurna bisa dilakukan secara hibrid. Yang bisa secara fisik, hadir di rapat paripurna. Yang kebetulan yang ada kegiatan partai atau kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, masih bisa hadir melalui daring,” kata Itqon. [wir]






