Ringkasan Berita
- KPU Kabupaten Blitar mengkaji penambahan daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh untuk pemilu mendatang.
- Kajian dilakukan karena peta dapil yang ada telah digunakan selama dua periode pemilu.
- Penambahan dapil tidak akan mengubah jumlah kursi DPRD Kabupaten Blitar yang tetap sebanyak 50 kursi.
- KPU akan melibatkan akademisi, tim ahli, dan partai politik dalam penyusunan skema dapil baru.
Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mulai mengkaji rencana penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk pelaksanaan pemilu mendatang. Wilayah yang selama ini terbagi dalam enam dapil berpeluang dimekarkan menjadi tujuh dapil sebagai bagian dari evaluasi sistem pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan kajian tersebut dilakukan karena peta dapil yang ada telah digunakan selama dua periode pemilu. Sesuai ketentuan, kondisi tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan evaluasi dan penataan ulang wilayah pemilihan.
“Jumlah dan pemetaan dapil ini kan sudah digunakan selama dua periode pemilihan, sehingga kita akan lakukan kajian komprehensif untuk menentukan penambahan dapil,” ujar Sugino usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sugino, perkembangan jumlah penduduk dan dinamika demografi di Kabupaten Blitar membuka peluang dilakukan pemecahan wilayah pemilihan. Meski demikian, ia memastikan penambahan dapil tidak akan berdampak pada jumlah kursi DPRD Kabupaten Blitar.
“Pemecahan dapil ini tidak akan menambah jumlah kursi DPRD. Artinya, meski nanti dapilnya berkembang jadi 7, jumlah kursinya tetap 50,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Blitar tetap mengacu pada regulasi yang didasarkan pada jumlah penduduk. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Blitar masih berada pada kategori satu hingga tiga juta jiwa sehingga belum memengaruhi penambahan kursi legislatif.
Saat ini pembagian enam dapil di Kabupaten Blitar meliputi Dapil 1 yang terdiri atas Kecamatan Kademangan, Bakung, Wonotirto, dan Kanigoro. Dapil 2 meliputi Kecamatan Srengat, Sanankulon, dan Nglegok.
Sementara Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Wonodadi, Udanawu, dan Ponggok. Dapil 4 mencakup Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Kemudian Dapil 5 meliputi Kecamatan Wlingi, Doko, Kesamben, dan Selorejo. Sedangkan Dapil 6 terdiri atas Kecamatan Sutojayan, Panggungrejo, Binangun, dan Wates.
Sugino menambahkan, proses penyusunan skema dapil baru masih dalam tahap kajian. KPU Kabupaten Blitar akan membuka ruang diskusi dengan melibatkan akademisi, tim ahli, serta partai politik sebelum mengambil keputusan.
“Nanti kalau ketersediaan anggaran kajian sudah siap, kami akan mengundang partai politik dan para ahli untuk membedah bersama skema penataan dapil ini,” tandas Sugino. [owi/beq]






