Ringkasan Berita
- PN Kota Kediri menggelar pemeriksaan setempat terhadap rumah yang menjadi objek sengketa Endang Murtiningrum.
- Pemeriksaan merupakan bagian dari gugatan baru atas sengketa tanah dan bangunan yang telah dieksekusi pada 2023.
- Kuasa hukum Endang mendalilkan adanya dugaan kekeliruan putusan, termasuk soal luas objek sengketa dan dugaan ultra petita.
- Sidang akan berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa berupa bekas rumah milik Endang Murtiningrum di Jalan MT Haryono, Kota Kediri, Selasa (21/7/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses gugatan baru yang diajukan Endang terkait sengketa tanah dan bangunan yang sebelumnya telah dieksekusi pengadilan pada 31 Juli 2023.
Endang yang sehari-hari berjualan rujak cingur mengaku sudah tidak lagi menempati rumah tersebut sejak eksekusi dilakukan. Kini ia tinggal di rumah kontrakan sembari menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak atas rumah yang disengketakan.
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Dedik Wandono, mengatakan pemeriksaan setempat bertujuan memastikan kesesuaian objek yang menjadi pokok gugatan dengan kondisi di lapangan. Majelis hakim perlu melihat langsung lokasi sengketa sebelum melanjutkan proses persidangan.
“Pemeriksaan setempat dilakukan karena ada gugatan baru yang diajukan oleh Endang Murtiningrum. Kita hanya melihat lokasinya, apakah benar objek yang ada dalam gugatan itu sesuai atau tidak,” ujarnya.
Menurut Dedik, setelah pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim membacakan putusan.
“Selanjutnya nanti acaranya kesimpulan, kemudian baru putusan. Semua itu akan dipertimbangkan dalam putusan nanti,” katanya.
Kuasa hukum Endang Murtiningrum, Eko Budiono, mengatakan gugatan baru diajukan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam putusan perkara sebelumnya. Salah satu yang dipersoalkan adalah data administrasi kependudukan yang menurutnya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, pihaknya juga mendalilkan adanya perbedaan luas objek sengketa antara yang dimohonkan dengan yang tercantum dalam putusan. Menurut Eko, hal tersebut mengarah pada dugaan putusan yang melampaui tuntutan atau ultra petita.
“Putusan-putusan nomor 13 itu juga ada beberapa putusan yang salah. Orang hukum pun mengerti bahwa ada ultra petita. Majelis hakim memberikan putusan yang lebih daripada yang diminta pemohon. Jadi kalau pemohon minta 722 meter persegi, majelis hakim memberikan 772 meter persegi. Jadi kelebihan 50 meter persegi,” jelas Eko.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan baru dan melaporkan dugaan persoalan administrasi kependudukan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat dugaan kesalahan dalam penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Zakiya Rahmah, juga menyampaikan sejumlah dalil dalam gugatan. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai asal-usul tanah yang disengketakan. Pihaknya berpendapat objek sengketa tidak berasal dari mekanisme waris, melainkan berdasarkan penetapan pengadilan pada 1963.
Zakiya juga mempersoalkan kewenangan pengadilan dalam memutus beberapa aspek yang menurutnya berkaitan dengan pembatalan dokumen administrasi. Menurut dalil penggugat, persoalan tersebut semestinya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seluruh dalil tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Endang Murtiningrum yang merupakan warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, sempat meminta bantuan kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati terkait sengketa yang dihadapinya. Ia juga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur atas dugaan manipulasi data administrasi kependudukan, serta menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam dalil gugatan. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. [nm/beq]






