Jember (beritajatim.com) – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat menunda pembentukan kembali Panitia Khusus Hibah Aset Barang Milik Daerah ((Pansus Aset), dalam sidang paripurna, Jumat (27/2/2026) malam.
Dengan demikian keinginan Bupati Muhammad Fawait menghibahkan aset tanah seluas 47 hektare di Mojan, Kecamatan Patrang, kepada Kepolisian RI Daerah Jawa Timur kandas.
Pansus Aset resmi bekerja pada 2 Agustus 2025 dan berakhir masa tugasnya pada 2 Februari 2026. Diketuai Mohammad Hafidi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa, pansus ini dibentuk setelah Bupati Fawait memohon pelepasan aset tanah di Mojan pada 3 Juli 2025 untuk pendirian Sekolah Polisi Negara (SPN).
Objek hibah barang milik daerah itu berupa sebagian tanah di Bintoro dengan SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 14 Tahun 2009, SHP Nomor 15 Tahun 2009, SHP Nomor 17 Tahun 2009, SHP Nomor 18 Tahun 2009, dan SHP Nomor 20 Tahun 2009.
Masing-masing luasan lahan itu adalah 65.944 meter persegi, 64.419 meter persegi, 47.966 meter persegi, 145.551 meter persegi, dan 234.354 meter persegi dengan total luas 55,5734 hektare. Semuanya memiliki jalan akses.
Laporan Akhir Pansus Aset
Dalam laporan akhir pansus, Hafidi mengatakan, sampai dengan berakhirnya masa tugas, merek belum dapat menyelesaikan pendalaman secara komprehensif karena masih ada persyaratan administratif dan yuridis yang belum terpenuhi.
“Pertama, persyaratan administratif. Belum tersedia surat permohonan hibah dari calon penerima hibah, Mabes Polri, yang merupakan dasar formal pengajuan hibah,” kata Hafidi.
Dalam hal kepastian status hukum objek hibah, menurut Hafidi, belum ada dokumen atau keterangan resmi yang memastikan bahwa objek hibah di Mojan berstatus ‘clear and clean’ secara hukum, tidak dalam sengketa, dan tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan pihak lain.
“Ketiga, dalam hal kepastian tata ruang dan fungsi lahan, belum terdapat keterangan yang menyatakan bahwa objek hibah bukan merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata Hafidi.
“Pansus menilai, kelengkapan dokumen tersebut merupakan syarat fundamental untuk mencegah potensi: sengketa hukum di kemudian hari, kerugian daerah, pelanggaran tata ruang, dan permasalahan pengelolaan aset negara/daerah,” kata Hafidi.
Hafidi menegaskan, belum terpenuhinya dokumen administratif dan yuridis menyebabkan pansus belum dapat memberikan rekomendasi final terhadap rencana hibah.
“Pansus menegaskan bahwa belum selesainya pendalaman bukan merupakan penolakan terhadap kebijakan hibah, melainkan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepentingan daerah,” katanya.
Pansuis merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuik segera melengkapi dokumen administrasi hibah, termasuk surat permohonan hibah dari calon penerima.
“Pemkab hendaknya menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum objek hibah yang menyatakan clear and clean,” kata Hafidi.
Selain itu, Pansus Aset merekomendasikan Pemkab Jember untuk menyampaikan dokumen kesesuaian tata ruang dan keterangan bahwa objek hibah bukan LP2B.
Sementara untuk DPRD Jember, Pansus Aset merekomendasikan pembentukan kembali Panitia Khusus Hibah Aset Barang Milik Daerah untuk melanjutkan pendalaman secara komprehensif.
“Pembentukan kembali Pansus dimaksudkan untuk: menjamin kesinambungan pengawasan, memastikan terpenuhinya persyaratan hibah, dan mencegah potensi risiko hukum maupun administrasi di kemudian hari,” kata Hafidi.
Hafidi menegaskan, pembentukan kembali Pansus tidak dimaksudkan sebagai evaluasi terhadap kinerja Pansus sebelumnya. “Ini konsekuensi belum terpenuhinya dokumen yang diperlukan serta berakhirnya masa tugas pansus,” katanya.
Penolakan Tujuh Fraksi
Namun rekomendasi Pansus Aset itu ditolak oleh tujuh fraksi DPRD Jember. “Melihat dari kesimpulan yang disampaikan oleh pimpinan pansus yang kemarin, alangkah baiknya kalau Pansus Hibah Aset Barang Milik Daerah ini ditunda dulu,” kata Ardi Pujo Prabowo, anggota Fraksi Gerindra.
Ardi menilai pembentukan kembali pansus belum mendesak. “Tahun ini masih ada 13 rancangan peraturan daerah yang harus kita selesaikan dan ada beberapa rancangan perda rutin juga yang harus kita sempurnakan,” katanya.
Pernyataan lebih tegas meluncur dari Ketua Fraksi Golkar Amanah Kholil Asyari. “Setelah mencermati apa yang disampaikan pimpinan Pansus dan hasil dari pimpinan Pansus, sepertinya pansus ini tidak perlu diteruskan kembali,” katanya.
Menurut Kholil, Pemkab Jember tidak bisa memenuhi permintaan normatif Pamsus Aset sejak dibentuk hingga berakhirnya tugas mereka. “Oleh karena itu Fraksi Golkar menyampaikan kepada pimpinan agar pansus ini tidak perlu dibentuk lagi,” katanya.
Kholil membuka kemungkinan pembentukan Pansus Aset kembali kelak jika memang diperlukan. “Tapi tidak hari ini,” katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengatakan, Pansus Aset sebenarnya telah berkonsuiltsi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jatim pada 20-21 Agustus 2025.
“Saran dari BPKP maupun dari Biro Hukum, karena ini pemberian hibah berupa aset, perlu ada semacam permintaan atau permohonan yang dilakukan Polda Jawa Timur,” kata Purnomo.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong parlemen untuk menunggu hingga proses administrasi yang diminta Pansus Aset terpenuhi. “Kami berharap pembentukan pansus ditunda sebelum beberapa syarat administrasi dilengkapi oleh pemerintah daerah,” kata Purnomo.
Menurut Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat David Handoko Seto, parlemen sudah mendorong Pemkab Jember memenuhi permintaan Pansus Aset. ” Tapi sampai dengan masa berakhirnya tugas Pansus, ini belum bisa dipenuhi,” katanya.
David meminta pimpinan DPRD Jember untuk berkomunikasi dengan eksekutif agar hal-hal administratif yang diperlukan terpenuhi. “Setelah itu mungkin baru kita bisa pertimbangkan untuk menetapkan pansus kembali,” katanya.
Nurhasan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ingin Pansus Aset dibentuk setelah semua persyaratan rekomendasi terpenuhi. “Jadi waktu tidak muspro, Pak. Jangan-jangan kita bentuk hari ini, enam bulan ke depan enggak terpenuhi lagi. Kerja teman-teman untuk meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran ini muspro,” katanya.
Intan Permatasari dari Fraksi Partai Persatuan Pembanvgunan dan Mufid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa satu suara. Mereka tak ingin kerja Pansus Aset sia-sia karena Pemkab Jember tak bisa memenuhi persyaratan administratif yang disodorkan.
“Seperti apa yang disampaikan oleh teman-teman, kerja-kerja Pansus ke depan seandainya persyaratan administrasi belum terpenuhi oleh Pemkab, maka hasilnya akan seperti malam ini.,” kata Mufid.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jember Ahmad Halim akhirnya mengetuk palu persetujuan terhadap sikap tujuh fraksi tersebut. [wir]






