Surabaya (beritajatim.com) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang mendorong penerapan sistem parkir digital non-tunai di halaman tempat usaha melalui langkah penyegelan menuai keluhan dari kalangan pengusaha, Selasa (21/7/2026).
Petugas Pemkot Surabaya hari ini secara intensif mendatangi berbagai tempat usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Parkir, namun belum mempraktikkan sistem tersebut.
Para petugas itu datang untuk meminta para pelaku usaha menandatangani sebuah dokumen berjudul ‘Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak’, terkait aturan penyediaan layanan parkir non-tunai.
Apabila pelaku usaha menolak untuk menyepakati dan menandatangani surat tersebut, maka halaman usahanya akan langsung disegel menggunakan pita pengaman dari Satpol PP.
Salah seorang pengusaha warung internet (warnet) bernama Umi mengungkapkan kekecewaannya atas penyisiran yang dilakukan Pemkot Surabaya terkait kewajiban pajak parkir sistem non-tunai ini.
Menurut Umi, selain merasa kaget didatangi petugas yang mendadak menyodorkan surat pernyataan itu, ia juga menyayangkan poin krusial di dalam dokumen tersebut.
Poin yang dikeluhkan Umi adalah ketentuan menohok; bahwa Pemkot tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan, sehingga risiko sepenuhnya dibebankan kepada pengelola.
“Yang saya keluhkan adalah adanya ketentuan bahwa Pemerintah Kota tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir,” ujar Umi pada Selasa (21/7/2026).
Umi menilai kebijakan ini seharusnya turut mengakomodir keamanan barang dan kendaraan konsumen, sehingga menurutnya aturan ini perlu dikaji ulang sebelum diterapkan secara massal.
Ia juga mempertanyakan perbedaan perlindungan hukum antara tempat parkir resmi yang berizin dan parkir tidak resmi, apabila kemudian risiko kehilangan tetap dibebankan kepada pengelola.
“Resiko tersebut justru dibebankan kepada pengelola. Bagi saya, kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan; apa perbedaan perlindungan hukum antara parkir resmi yang berizin, dengan parkir yang tidak resmi ilegal?,” urainya.
Namun, di bawah bayang-bayang ancaman penyegelan halaman usaha, Umi terpaksa menandatangani dokumen ganjil tersebut demi kelangsungan bisnisnya serta agar roda ekonominya terus berputar.
”Karena khawatir penyegelan akan mengganggu operasional usaha dan berdampak pada pemasukan hari itu, akhirnya dokumen tersebut ditandatangani,” ucapnya.
Berdasarkan data terakhir Pemkot Surabaya, tercatat ada sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, dan beberapa di antaranya bahkan beroperasi tanpa izin valid serta dilakukan penyegelan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini dijalankan untuk menjaga ketertiban serta ekosistem keuangan daerah.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran dan diperkuat oleh Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” jelas Basari.
Basari juga menambahkan, pengawalan kebijakan akan dilakukan secara berlapis bersama pihak kelurahan maupun kecamatan. Serta Pemkot berkomitmen akan melakukan pendampingan ketat bagi setiap usaha baru akan masuk di Surabaya.
“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” pungkasnya. (rma/ted)






