Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat menunda pembentukan kembali Panitia Khusus Hibah Aset Barang Milik Daerah ((Pansus Aset), dalam sidang paripurna, Jumat (27/2/2026) malam.
KUMPULAN BERITA hibah tanah untuk Polres Jember
Hafidi, mantan Ketua Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan kajian mendalam terhadap rencana hibah tanah seluas 47 hektare di Mojan, Kecamatan Patrang, untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bisa memenuhi persyaratan yang disodorkan Panitia Khusus Pelepasan Aset yang dibentuk DPRD Kabupaten Jember, sejak 2 Agustus 2025 hingga 2 Februari 2026.
Masa kerja Panitia Khusus Pelepasan Aset yang dibentuk DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir pada 2 Februari 2026. Belum ada persetujuan terhadap keinginan Bupati Muhammad Fawait untuk menghibahkan tanah seluas 47 hektare kepada Kepolisian Republik Indonesia.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih gamang menyetujui hibah aset tanah pemerintah daerah seluas 47 hektare di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghibahkan lahan seluas 47 hektare di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan alasan pertumbuhan ekonomi dan keamanan.
DPRD Kabupaten Jember saat ini tengah membahas hibah tanah untuk Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diajukan Bupati Muhammad Fawait. Sebelumnya pada masa pemerintahan Bupati Faida dan Hendy Siswanto, polisi juga pernah mendapatkan hibah. Namun tanah yang dihibahkan pada masa Fawait lebih luas dibandingkan dua bupati sebelumnya.
Bupati Muhammad Fawait menghibahkan 47 hektare tanah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, untuk Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetujui pelepasan aset dua bidang tanah seluas 32.691 meter persegi di Jalan…








