Bupati Muhammad Fawait menjamin perampingan perangkat daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak menghilangkan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik.
KUMPULAN BERITA pembahasan Perda Jember
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengkritisi revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.
Wakil Bupati Djoko Susanto memilih kembali tidak menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025) malam, karena merasa tidak dilibatkan dalam proses revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Muhammad Iqbal, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, menyoroti peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan dampak peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Nurhasan, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta agar sidang paripurna yang diagendakan pada Sabtu (15/3/2025) malam ditunda, jika Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak hadir lagi.
PDI Perjuangan mengkritik kebijakan Bupati Muhammad Fawait yang lebih memilih menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono daripada Wakil Bupati Djoko Susanto, untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/3/2/205) malam.
Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kompak tidak menghadiri rapat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (14/3/2/205) malam.
Bupati Muhammad Fawait menegaskan, anggaran hasil efisiensi perampingan birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan digunakan membiayai layanan dasar.









