Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengkritisi revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Dengan adanya revisi ini, Pemkab Jember memangkas jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah OPD yang semula 22 dinas dipangkas menjadi menjadi 17 dinas melalui proses penggabungan. Selain itu ada pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (Brida).
“Kami minta proses perubahan ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi publik, sehingga aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik,” kata Ahmad Ibnu Baqit, juru bicara Fraksi PPP, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Jumat (14/3/2025) malam.
PPP juga menekankan agar perubahan susunan perangkat daerah ini benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Bukan sekadar perubahan struktural yang bersifat administratif,” kata Baqir.
Kendati besuara kritis, Fraksi PPP memberikan dukungan positif terhadap maksud dan tujuan revisi perda tersebut. “Kami memahami bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika perkembangan zaman, tantangan baru, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas pemerintahan,” kata Baqir.
Baqir sepakat, penataan ulang kelembagaan ini penting untuk memastikan perangkat daerah dapat berfungsi optimal untuk melayani masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. “Namun kKami mengingatkan agar proses pembahasan dan implementasinya dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Selain itu, perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jember dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2025,” kata Baqir.
Bupati Muhammad Fawait berjanji untuk memperhatikan keterlibatan publik dalam pembahasan revisi perda ini. “Tentunya harapan masyarakat sama dengan kami yaitu anggaran lebih difokuskan untuk kepentingan masyarakat,” katanya, dalam sidang paripurna DPRD Jember, Sabtu (16/3/2025) malam.
Apalagi, menurut Fawait, tujuan utama restrukturisasi ini adalah peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Hasil efisiensi anggaran yang didapat dari restrukturisasi ini akan kita alihkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Efisiensi akan diperoleh salah satunya dari belanja pegawai. “Belanja pegawai kita sudah diatas 31 persen. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai maksimal 30 persen, sehingga dengan adanya restruktisasi kelembagaan akan banyak menghemat belanja pegawai dan tentunya belanja lainnya,” kata Fawait. [wir]






