Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menegaskan, anggaran hasil efisiensi perampingan birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan digunakan membiayai layanan dasar.
Saat ini Pemkab Jember mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kepada DPRD Jember untuk merampingkan struktur birokrasi.
“Semangatnya efektif dan efisien. Arahan pemerintah pusat kami lakukan, karena kami punya semangat menyinergikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten,” kata Fawait, usai sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Kamis (13/3/2025) malam.
Restrukturisasi kelembagaan dipercaya Fawait akan menghemat anggaran belanja pegawai dan belanja operasional lainnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhaan birokrasi.
“Dengan penghematan yang kita lakukan, anggaran itu akan kita pakai untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang mendasar. Ini komitmen kami dengan legislatif. Saya terharu DPRD melakukan efisiensi untuk kepentingan masyarakat yang mendasar,” kata Fawait.
Fawait berkomitmen menyinergikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. “Saya berterima kasih kepada legislatif yang berkomitmen menyelesaikan Perda SOTK (Peraturan Daerah Susunan Organisasi dan Tata Kerja) ini secepat-cepatnya sehingga bisa sesuai arahan pemerintah pusat,” katanya. [wir]






