Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kompak tidak menghadiri rapat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (14/3/2/205) malam.
Padahal sehari sebelumnya saat sidang paripurna pembacaan pidato nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mereka hadir.
Ini untuk ketiga kalinya dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Jember sejak era Reformasi, bupati dan wakil bupati kompak tidak menghadiri sidang paripurna DPRD Jember.
Sebelumnya, Bupati Faida dan Wakil Bupati Abdul Muqit Arief pernah dua kali absen dalam sidang paripurna interpelasi di DPRD Jember pada 2017 dan 2019.
Dalam sidang paripurna pada 2017, Faida menugaskan kepada Joko Santoso, salah satu asisten Pemkab Jember, untuk membacakan jawaban interpelasi di hadapan DPRD Jember. Dua tahun kemudian, Faida dan Muqit kembali tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Akhirnya, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Faida dari kursi bupati.
Bupati Fawait belum menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp mengenai alasan ketidakhadirannya. Namun berdasarkan informasi yang diterima Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dari Bagian Protokol, ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Protokoler saat rapat paripurna menyampaikan bupati dan wakil bupati berhalangan hadir, dan menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Arief Tjahjono) untuk mewakili beliau, berdasarkan surat tugas yang dikirimkan kepada kami,” kata Halim.
Wabup Djoko Susanto membenarkan jika memiliki agenda lain sehingga tak bisa hadir. Namun dia menolak menjelaskan lebih lanjut agenda kegiatan yang dimaksud. “Masa harus dipublikasikan,” katanya, kepada Beritajatim.com, Sabtu (15/3/2025).
“Saya pikir Bupati yang hadir, dan yang paham substansi raperda juga Bupati. Seperti saya sampaikan kemarin, saya tidak paham raperda itu,” kata Djoko.
Usai sidang paripurna, Kamis (13/3/2025), Djoko Susanto mengatakan kepada wartawan, bahwa tidak pernah diberitahu dan dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) maupun Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Djoko mengingatkan persoalan-persoalan strategis dalam mengelola Kabupaten Jember hendaknya dibicarakan bersama. “Pemegang kewenangan di pemerintahan adalah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pilkada 2024 menghasilkan dua kepemimpinan,” katanya.
Fawait dan Djoko terpilih menjadi bupati dan wakil bupati setelah memenangi pilkada Jember, 27 November 2024, dengan dukungan 588.761 suara pemilih. Mereka didukung koalisi tujuh partai parlemen, yakni Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PPP, Golkar, dan PAN.
“Problemnya, Undang-Undang Pemerintah Daerah selalu mengatakan kewenangan itu satu subyek. Memang kalau dipahami bunyi pasal-pasal di Undang-Undang Pemerintah Daerah secara tekstual begitu, yang punya kewenangan bupati. Namun kembali, kepemimpinan ini hasil Pilkada 2024, di mana Pilkada 2024 mengusung bupati dan wakil bupati,” kata Djoko.
Fawait dan Djoko sudah memiliki kesepakatan politik untuk membicarakan bersama kebijakan strategis dalam pemerintahan. “Semua kebijakan, baik masalah keuangan, kepegawaian, program, wajib dirumuskan, dibahas, dan disepakati bersama antara bupati dan wakil bupati. Alhamdulillah sampai hari ini itu tidak terjadi,” kata Djoko.
“Kebijakan yang keluar selama seminggua atau dua minggu (setelah pelantikan bupati dan wakil bupati) ini belum pernah dibicarakan dengan saya,” kata Djoko.
Djoko mendorong agar komitmen yang lahir sebelum pilkada itu direalisasikan. “Kalau tidak ya saya tidak bisa berkontribusi menyumbangkan pemikiran untuk melahirkan kebijakan yang baik, yang ideal,” katanya. [wir]







1 Komentar
Bukanya pak joko yang gak diajak sama gus fawait,