Jember (beritajatim.com)– Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.
“Harapannya penyempurnaan raperda menjadi perda ini nantinya benar-benar menjadi produk hukum yang sesuai undang-undang, berkualitas untuk pelayanan kepada masyarakat, dan mewujudkan pembangunan menuju Jember maju di masa yang akan datang,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Gerindra, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Jumat (15/3/2025) malam.
Pembahasan revisi perda ini adalah amanat perundang-undangan. “Lebih dari itu, harmonisasi dan pembentukan perangkat daerah juga merupakan kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsi, sebagaimana amanat undang-undang, baik untuk urusan wajib maupun urusan lainnya sesuai kewenangan daerah,” kata Edo.
Edo mengingatkan penataan struktur organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait efisiensi anggaran. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah agar berjalan efektif dan efisien.
“Kami sangat sependapat dengan tagline dalam reformasi birokrasi, bahwa organisasi perangkat daerah itu harus “tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” kata Edo.
Pembentukan perangkat daerah tidak hanya membentuk struktur. “Setiap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah tidak bisa bertentangan dengan peraturan lainnya dan peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” kata Edo.
Oleh karena itu, penataan atau penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah juga harus mempertimbangkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Fraksi Gerindra meyakini, jika penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah ini berjalan baik, maka efisiensi anggaran itu akan benar-benar bisa diwujudkan. “Kami ingin raperda ini segera dibahas secara serius dan bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Edo.
Dukungan penuh ini disambut gembira Bupati Muhammad Fawait. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan penuh dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” katanya, dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sabtu (15/3/2025) malam. [wir]






