Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menjamin perampingan perangkat daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak menghilangkan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik.
Hal ini ditegaskan Fawait, dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di DPRD Jember, Sabtu (1r5/3/2025) malam.
Dengan adanya revisi ini, Pemkab Jember memangkas jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah OPD yang semula 22 dinas dipangkas menjadi menjadi 17 dinas melalui proses penggabungan. Selain itu ada pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (Brida).
“Kami memastikan bahwa dalam perampingan perangkat daerah tidak ada tugas dan fungsi yang hilang, sehingga pelayanan akan berjalan secara optimal,” kata Fawait. Dia sepakat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat.
Sementara itu juru bicara Fraksi Golkar Amanah Nilam Noor Fadilah menilai proses perubahan yang diusulkan mencerminkan kesadaran pentingnya struktur organisasi yang dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
“Penataan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi dan efektivitas ini akan memastikan, bahwa setiap organisasi bekerja secara optimal dengan memperhatikan beban kerja dan potensi daerah,” kata Nilam.
Ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas birokrasi. “Namun juga berusaha mengurangi pemborosan anggaran yang terkait dengan belanja pegawai dan operasional,” kata Nilam.
Perubahan ini, lanjut Nilam, merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi peraturan-peraturan yang lebih tinggi. “Terutama terkait dengan reformasi birokrasi dan pengaturan perangkat daerah yang disesuaikan dengan ukuran organisasi,” katanya.
Namun Nilam menekankan empat hal dalam revisi perda ini. “Pertama, pengusulan perubahan ini sebaiknya didasarkan pada hasil kajian yang melibatkan masyarakat secara lebih mendalam. Penyusunan perangkat daerah harus mengakomodasi aspirasi masyarakat agar lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan lokal,” katanya.
Golkar juga meminta agar struktur perangkat daerah tetap fleksibel untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. “Oleh karena itu, pembentukan sistem kerja yang adaptif dan berbasis teknologi perlu diprioritaskan,” kata Nilam.
Golkar memandang, selain penyederhanaan struktur, penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal. “Dengan begitu implementasi perubahan ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,” kata Nilam.
Nilan juga mengusulkan adanya program pelatihan intensif untuk sumber daya manusia di perangkat daerah. “Tujuannya agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien dan restrukturisasi berjalan dengan baik,” kata alumnus Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Fawait sepakat perangkat daerah dituntut untuk fleksibel dan beraptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. “Itu akan menjadi prioritas kami sesuai dengan visi misi kami,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jember mewajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan dengan berbagai pelatihan yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. “Dengan demikian senantiasa relevan dengan kebutuhan dan tuntutan organisasi,” kata Fawait.
Fawait menegaskan kembali misinya untuk membangun birokrasi yang profesional, humanis, dan melayani melalui reformasi birokrasi dan penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Misi ini memerlukan strategi pengembangan kompetensi ASN secara terarah dan berkelanjutan. [wir]






