Jember (beritajatim.com) – Nurhasan, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta agar sidang paripurna yang diagendakan pada Sabtu (15/3/2025) malam ditunda, jika Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak hadir lagi.
Usulan Nurhasan ini berangkat dari ketidakhadiran Fawait dan Djoko, dalam sidang paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (14/3/2025) malam.
Fawait menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk menghadiri sidang paripurna saat itu. Dia belum menjawab pertanyaan dari Beritajatim.com via WhatsApp soal alasan ketidakhadirannya.
Sementara itu Djoko mengira rapat paripurna dihadiri Bupati Fawait, dan tidak ada tugas kepadanya untuk menghadiri acara tersebut. “Saya ada agenda lain,” katanya kepada Beritajatim.com.
Nurhasan menyebut ketidakhadiran Fawait dan Djoko sebagai keanehan. “Ke depan jangan sampai terulang lagi. Tidak elok. Ini lembaga terhormat. Bupati mitra yang baik. Seharusnya menjaga apa yang selama ini menjadi tradisi sidang paripurna. Kalau memang tidak hadir lagi, kita interupsi, kita suruh tunda saja,” katanya.
Nurhasan tidak mau berspekulasi ketidakhadiran itu terkait kabar tidak harmonisnya hubungan Fawait dan Djoko. “Saya tidak tahu. No comment. Itu urusan wartawan. Tapi kalau tidak hadir, kita akan suruh sidang paripurna ditunda sampai bupati bisa hadir dalam setiap paripurna,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Nurhasan, aturan memperbolehkan bupati mewakilkan kehadirannya pada pihak lain. “Tapi ini kan menjaga hubungan baik, dan marwah gedung DPRD ini harus kita jaga. Bupati adalah mitra. Legislatif kan mitra,” katanya. [wir]






