Malang (beritajatim.com) – Surat keberatan ditolak Bupati Malang HM Sanusi, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo akhirnya mengajukan banding ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah.
Laporan itu terkait pencopotan dirinya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang oleh Bupati Malang pada 1 Mei 2024 lalu.
Surat banding itu dilakukan karena dirinya belum puas dengan jawaban Bupati Malang, berkaitan dengan surat keberatan yang dilayangkan pada 22 Mei lalu.
Diketahui, pada 22 Mei 2024 lalu, drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang dengan nomor surat 313.01.21SK/05.24/MAP perihal Keberatan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Pelaksana Selama 12 bulan.
Kuasa Hukum drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin menilai surat pencopotan drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang oleh Bupati Malang dengan alasan maladministrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari (Jamkesda) Kabupaten Malang 2023, hingga melebihi pagu anggaran, menyalahi prosedur hukum.
“Jadi pencopotan klien kami ini tidak prosedural, karena bukan tupoksinya sebagai kepala Dinas Kesehatan. Ia hanya pelaksana tugas pimpinan,” ungkap Arifin ketika itu.
Moch Arifin menceritakan, penambahan penutupan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk warga miskin di Kabupaten Malang itu merupakan program Bupati Malang untuk mengejar target Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional 95 persen.
“Saat itu Pemerintah Kabupaten Malang di hadapan jajaran BPJS Cabang Malang mengaku siap untuk menambah anggaran Jamkesda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, sebagai penjamin premi penambahan kepesertaaan PBI Jamkesda,” tuturnya.
“Untuk meyakinkan BPJS Cabang Malang, saat itu juga dibuat Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang pada 24 Februari 2023,” imbuhnya.
Namun, lanjut Arifin, ketika perubahan anggaran keuangan (PAK) dilakukan, ditemukan adanya pembengkakan anggaran akibat PBI Jamkesda tersebut.
Menanggapi surat keberatan itu, Pemerintah Kabupaten Malang memberikan surat jawaban pada Kamis 13 juni 2024 lalu bernomor 700.1.2.9/5151/35.07.200/2024, ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Pembebasan drg Wiyanto Wijoyo dari Jabatannya Menjadi Pelaksana Selama 12 bulan sudah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dengan dasar pertimbangan antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124:
ayat (1) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”
ayat (2) Setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.” ayat (3) “Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Pasal 4 huruf d “PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan. keamanan negara atau merugikan keuangan negara”; Pasal 5 huruf a “PNS dilarang menyalahgunakan wewenang: Pasal 11 ayat (2) “Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: huruf b melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d”;
Pasal 14 “Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan pada huruf a: menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.”
Adapun banding yang dilayakan kuasa hukum drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin kepada Gubernur Jawa Timur meminta agar Gubernur Jawa Timur membatalkan Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/146/35.07.405/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan dan Merehabilitasi dan atau memulihkan hak dan kedudukanya seperti semula.
“Bahwa, tindakan Bupati malang yang memberikan sanksi a.quo. tidak berdasar dan lebih mengedepankan kewenangan, sehingga klient kami sangat keberatan dengan pemberian saksi tersebut,” ujar Arifin.
Dikonfirmasi terkait jawaban surat keberatan drg Wiyanto Wijoyo, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan. “Benar, kami sudah jawab normatif saja sesuai kondisi yang terjadi,” ucap Nurman. (yog/kun)






