Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi verbalisan guna menguatkan dakwaan terhadap empat terdakwa yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Nikson Brilllyan Maskikit, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Tjejep Mohammad Yasien di rumah makan Zhaang, Jalan Kebraon, Surabaya.
Saksi verbalisan Prayogi dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya menyidik terdakwa Nikson dan Amo Ateng.
“Saya memberikan pertanyaan, lalu dijawab oleh Terdakwa, kita ketik pertanyaan dan jawabannya, ya jawaban mereka sendiri, sampai semuanya selesai. Setelah itu kita print pemeriksaannya, dan kita suruh baca kepada para terdakwa, ada 4 rangkap, tidak ada pemaksaan dan ancaman, setelah dibaca semua, lalu dengan sadar mereka memberikan paraf,” ujar saksi.
“Kita berikan untuk dibaca ulang yang mulia, sekitar 10 menitan untuk membaca. Jadi kalau tidak diberi kesempatan untuk membaca itu salah yang mulia,” imbuh Prayogi di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Aris Tri yang memeriksa terdakwa Ade Ardianto. “Saya memberikan pertanyaan lalu dijawab, semua saya ketik, saya berikan ke Ade, lalu dibaca dan diparaf, tidak ada paksaan, atau diarahkan, kita beri kesempatan membaca, diparaf, lalu diberikan ke saya, dalam rekaman CCTV baju yang dipakai Ade berkesesuaian, yang mulia,” pungkasnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban Tjejep Mohammad Yasien bersama rekannya, Yoga Hayu Dwi Waskhito, membeli makanan buka puasa di rumah makan Zhaang yang dimiliki Abdoel Proko Santoso. Korban sempat diberitahu bahwa ada sejumlah orang mencari pengacaranya, Ahmad Fahmi Ardiansyah Putra.
Setibanya di lokasi, korban mendengar suara orang berteriak memanggil pengacaranya. Ketika hendak memasuki rumah makan, seorang perempuan dalam mobil meneriakkan, “itu pengacaranya!!” secara berulang-ulang. Teriakan itu memicu tindakan massa yang diduga merupakan kelompok debt collector.
Korban dikeroyok dengan cara didorong, ditendang, dan dicekik dari belakang. Salah satu pelaku yang mengaku sebagai pihak debt collector dari BNI Graha Pangeran Surabaya adalah terdakwa Nikson Brilllyan.
Diketahui bahwa pihak debt collector selama ini telah mengancam pengacara Ahmad Fahmi Ardiansyah terkait tunggakan kartu kredit sebesar Rp287.536.923 atas nama Abdoel Proko Santoso.
Ketika Tjejep mencoba keluar dari rumah makan, terdengar kembali suara provokatif dari perempuan yang mengaku bernama Revina. Ia berteriak, “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!!”, bahkan memprovokasi dengan teriakan “melawan!! pukul!! pukul!!”
Situasi semakin tak terkendali. Korban yang diserang secara brutal mengalami pandangan gelap, nyeri di kepala, sesak napas. Nah, dalam kondisi setengah sadar akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Karangpilang Surabaya dan dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan fakta persidangan, berikut adalah peran masing-masing terdakwa, Amo Ateng: mendorong dada dan menarik tangan korban. Rionaldo: mendorong dada, menendang kaki samping kanan, dan menendang pantat.
Kemudian Ade Ardianto: menahan dada agar korban tetap di tempat, serta mendorong badan dan menarik tangan dan bahu. Nikson Brilllyan: menarik tangan dan mendorong bahu korban. Beni Limbong (DPO): membanting kursi dan sendok plastik, serta menarik korban.
Seluruh aksi kekerasan ini terekam dalam CCTV rumah makan Zhaang. Jaksa menyebut tindakan pengeroyokan oleh para terdakwa berkaitan langsung dengan ketidaksepahaman mereka saat melakukan penagihan utang terhadap klien korban, dan pengeroyokan itu dilakukan secara sadar dan bersama-sama. [uci/suf]






