Pamekasan (beritajatim.com) – Dua orang diduga pelaku penganiayaan terhadap inisial MSR (33) warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, akhirnya ditangkap dan diamankan di Polsek Larangan.
Kedua pelaku penganiayaan tersebut masing-masing inisial AR (50) dan AW (21), warga Desa Larangan Luar , Larangan, Pamekasan. Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban tidak berdaya dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Larangan.
“Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara MSR dengan AR, sekitar pukul 16:30 WIB di rumah korban, Senin (9/6/2025) kemarin. Saat itu AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian muka korban, selanjutnya mereka bergumul dan akhirnya dilerai warga,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (10/6/2025).
Namun saat AR hendak pulang, tiba-tiba datang AW dengan membawa sebuah balok kayu dan langsung memukul MSR. “Pukulan itu mengenai bagian belakang kepala korban dan mengakibatkan korban pingsan, bahkan AW tetap melakukan pemukulan ketika korban tidak berdaya,” ungkapnya.
“Bahkan AW tetap melakukan pemukulan berulang sekalipun sudah dilerai, dan pukulan itu mengenai bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan. Sehingga korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” imbuhnya.
Dari peristiwa tersebut, personil Polsek Larangan, mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku penganiayaan beserta barang bukti berupa balok kayu ukuran 3×5 dengan panjang sekitar 60 centimeter, serta sehelai kaos lengan pendek warna biru.
“Dalam kasus ini, Polsek Larangan, melimpahkan perkara kepada Satreskrim Polres Pamekasan, untuk proses hukum selanjutnya. Sementara untuk motif penganiayaan masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. [pin/kun]






