Blitar (beritajatim.com) – Sudah tepat satu pekan sejak penangkapan Aipda N, oknum anggota kepolisian yang kedapatan mengonsumsi sabu bersama komplotan pengedar, namun institusi Polres Blitar belum juga menjatuhkan sanksi atau sanksi etik.
Hingga Selasa (21/07/2026), nasib bintara tersebut masih tertahan di meja pemeriksaan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blitar.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi marwah penegak hukum di wilayah Blitar. Pasalnya, Aipda N diringkus saat bersama sejumlah pengedar narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota pada Selasa (14/07/2026) lalu. Dari operasi penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup signifikan, yakni seberat 14,08 gram.
Meskipun barang bukti telah disita dan pelaku telah ditahan sejak hari penangkapan, proses penentuan sanksi bagi oknum tersebut terkesan berjalan lamban.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menepis anggapan adanya pembiaran. Ia menegaskan bahwa Aipda N telah ditahan dan proses hukum internal maupun pidana terus berjalan. Menurutnya, belum adanya putusan sanksi disebabkan oleh penyidik Propam yang masih membutuhkan waktu untuk mengurai sejauh mana keterlibatan Aipda N dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Saat ini, tim dari Propam dan Paminal Polres Blitar masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Aiptu Muheni saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Muheni menjelaskan bahwa pendalaman kasus mutlak diperlukan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh, terutama terkait peran Aipda N, apakah murni sebatas pengguna atau turut menjadi bagian dari jaringan pengedar.
“Tentunya kami bertugas melakukan pendalaman. Berkaitan dengan seperti apa keterlibatan yang bersangkutan, ini masih dalam proses pemeriksaan oleh rekan-rekan dari Propam. Semua butuh proses penyelidikan yang komprehensif,” tegasnya.
Skandal narkoba yang menyeret aparat kepolisian ini kini menjadi atensi tajam di tengah masyarakat. Sebagai instrumen negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, tindakan Aipda N dinilai mencederai kepercayaan publik. Kini, publik menanti transparansi dan ketegasan Polres Blitar dalam memproses hukum anggotanya sendiri tanpa pandang bulu. (owi/ted)






