Surabaya (beritajati.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan dengan empat terdakwa, salah satunya bernama Sylvester Stallone, bersama Andre Sudarmono, Roni Duwi Susanto, dan Andre Kurnia Valentino. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Ngobaydillah.
Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa para terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. Berdasarkan dakwaan JPU, pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong. Kejadian bermula dari kegiatan pesta minuman keras yang digelar di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya Gg Lebar C No. 21, Sawahan, Surabaya.
“Awalnya pada 11 Januari 2025 jam 22.45 WIB, Terdakwa Andre Sudarmono, acara mabuk di kost Jalan Putat Jaya Gg Lebar C No. 21, Sawahan Surabaya, bersama Terdakwa Sylvester Stallone dan saksi Nova Agung Prasetyo,” ujar Jaksa Muzakki dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toniwidjaya Hansberd, Rabu (11/6/2025).
Menurut jaksa, Terdakwa Sylvester Stallone sempat keluar kamar dan mengajak dua temannya, yakni Andre Kurnia Valentino dan Roni Duwi Susanto, yang saat itu sedang nongkrong di warung kopi dekat lokasi kos, untuk ikut berpesta minuman keras.
Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi ketegangan antara Sylvester Stallone dan Ngobaydillah. Sylvester menampar wajah sebelah kanan korban dengan tangan kosong. Ngobaydillah kemudian membalas dengan memukul bagian bibir Sylvester.
Aksi balas memukul ini memicu pengeroyokan. Tiga terdakwa lainnya secara bergantian memukul korban. Andre Sudarmono memukul wajah korban dua kali, Roni Duwi Susanto memukul punggung korban dua kali, dan Andre Kurnia Valentino memukul punggung korban sebanyak tiga kali.
Saksi Nova Agung Prasetyo yang berada di lokasi tidak terlibat langsung dalam pemukulan. Ia hanya menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan apapun.
Sekitar lima menit kemudian, Ngobaydillah berhasil melarikan diri dengan menerobos jendela kaca yang pecah setelah ditendang olehnya. Korban langsung mencari pertolongan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa serta keterangan saksi-saksi lainnya. [uci/suf]






