Tuban (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban musnahkan ribuan buku nikah dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Ada apa?
Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum membenarkan bahwa sekitar 2.250 buku nikah terpaksa dimusnahkan karena sudah tidak terpakai lagi alias kadaluarsa.
“Harapannya masyarakat dan pejabat tahu dan paham bahwa buku nikah yang tidak terpakai itu telah di musnahkan,” ujar Umi Kulsum. Selasa (03/09/2024).
Dalam pemusnahan tersebut, turut disaksikan oleh Forkopimcam Jenu, Kepala KUA, Pengawas Madrasah, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag.
“Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut ke program lain dan bersinergi dengan KUA setempat,” terang dia.
Selain itu, kata Umi, mengapa tempat atau lokasi pemusnahan dilakukan di salah satu kantor KUA, sebab KUA merupakan salah satu tempat pendistribusian buku nikah.
“Pemusnahan ini dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Serta, buku nikah yang dimusnahkan tersebut untuk kutipan akta nikahnya sudah tidak berlaku lagi dan apabila tidak dibakar maka dikhawatirkan dipakai orang lain dengan tujuan tertentu.
“Ada sebanyak 1.125 pasang buku nikah yang dimusnahkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Mashari, menjelaskan bahwa buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban pada tahun 2022.
“Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim,” ungkap Mashari.
Adapun nomor surat yang dimaksud yakni nomor: B01005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah.
“Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi,” tutup Mashari. [ayu/aje]






