Sidoarjo (beritajatim.com) – Kali ketiga, mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak menghasilkan alias deadlock (gagal).
Masing-masing pihak, yakni penggugat dan para tergugat mempunya persepsi berbeda dalam hal menyikapi permasalah ini. Sehingga dengan adanya persepsi yang berbeda itu tidak ada titik temu perdamaian di pertemuan mediasi kali ketiga ini.
Kuasa Hukum Penggugat Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengakui tidak ada titik temunya dalam mediasi ini. Dalam mediasi, pihaknya sudah menawarkan resume mediasi, perdamaian dengan tawaran ganti kerugian material sesuai gugatan senilai US$ 16,50 juta.
“Namun, dari semua pihak tergugat dan turut tergugat berdalih apa yang kami minta bukan tanggung jawab mereka,” ucap Hasbi sekeluar dari ruangan mediasi PN Sidoarjo Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA:
Gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo Berlanjut ke Mediasi
Dikatakan Hasbi, tergugat 1 menurut mediator diduga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah mediasi dengan tidak hadir tanpa alasan dalam memenuhi panggilan mediasi. “Tidak menemukan perdamaian karena apa yang kami minta tidak bisa dipenuhi oleh tergugat dan turut tergugat,” jelasnya.
Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, 6 & 10 Nila Pradjna Paramita menyatakan pada prinsipnya penggugat meminta para tergugat memberikan kontribusi terhadap penggugat untuk membayar kerugian.
BACA JUGA:
Pihak Susilo Wonowidjojo Hadiri Gugatan Bank OCBC NISP
“Kami tetap pada pendirian, bahwa tergugat 1,2,6 dan 10 tidak ada sangkut paut sama sekali sehingga tidak selayaknya tergugat ini masuk dalam gugatan tersebut,” jawab Nila usai mengikuti mediasi.
Nila menegaskan, dalam mediasi terakhir tadi, penggugat menawarkan tergugat untuk melakukan membayarkan kerugian sebesar US$ 16,50 juta, serta mempertanyakan apakah ada kemampuan dan keinginan tergugat untuk menegosiasi tawaran nominal yang disampaikan pihak penggugat.

Namun, pihaknya mengaku bahwa tergugat tidak ada hubungan sama sekali atas gugatan tersebut. Nila mengatakan hubungan hukum yang terjadi adalah antara PT HSI (turut tergugat 1) dengan penggugat OCBC NISP. “Tidak ada hubungan sama sekali tidak selayaknya kami diikut sertakan dalam gugatan ini,” papar dia.
Gagalnya mediasi itu dilanjutkan dengan proses persidangan pada tanggal 3 Mei 2023 mendatang. Nila berharap pihak penggugat dapat memikirkan ulang untuk tidak melibatkan tergugat 1, 2, 6 dan 10.
Senada, Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1, Muhammad Arief Budiman mengungkapkan mediasi kali ini berujung deadlock dan tidak ada perdamaian. Apa yang ditawarkan pihaknya juga belum diindahkan oleh penggugat.
BACA JUGA:
Kasus Kredit Macet Rp 232 M, Bank OCBC NISP Buka Peluang Damai
“Harapannya mediasi kali ini berujung perdamaian tapi apa yang kami tawarkan rupanya belum direspon. Saya menghargai keputusan mereka semua kita serahkan ke majelis hakim,” tukas Arief.
Sementara itu dalam kasus ini, pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP, diantaranya pemegang saham, direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia, yakni: Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M.A (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10) dan Sundoro Niti Santoso (11) serta PT. HSI (Turut Tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (Turut Tergugat 2). [isa/suf]






