Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah melalui proses sulit dan panjang, karena mendapat hadangan ratusan massa termohon, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi lahan sengketa seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Rabu (18/6/2025).
Warga dari pihak termohon tampak bergerombol memanjang menutup beberapa titik akses jalan menuju obyek tanah. Bahkan warga penolak eksekusi sempat bersitegang dengan aparat yang mengamankan.
Eksekusi tersebut mendapatkan pengawalan ratusan aparat gabungan dari TNI, Polresta Sidoarjo dan Brimob Polda Jatim. Lahan sengketa dijaga ketat warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.
Eksekusi lahan ini merupakan buntut dari sengketa hukum antara warga dan PT Kejayan Mas. PT Kejayan Mas memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Dalam perkara ini, tanah yang sebelumnya atas nama Elok Wahibah dan Mifthakhul Royyan dinyatakan sah milik PT Kejayan Mas oleh pengadilan.
Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, bersyukur eksekusi akhirnya bisa dilakukan, meski sempat terjadi penolakan keras dari warga. Pembacaan eksekusi Perkara nomor 36/Juli/2021. Penetapan NO 36/S./2021/PN.SDA dilakukan disamping obyek.
“Kami bersyukur eksekusi ini berjalan dengan baik meski pembacaan eksekusi tidak dilakukan di depan obyek utama karena banyak warga menduduki area tersebut. Pembacaan dilakukan dari sisi samping obyek,” ucapnya selesai pembacaan eksekusi, Rabu (18/6/2025)
Abdul Salam menjelaskan eksekusi kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua upaya sebelumnya gagal pada Februari 2025 akibat penghadangan warga. “Syukur eksekusi kali ketiga ini berhasil,” pujinya lagi.
Sementara itu kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Julianto, menilai eksekusi ini cacat formil dan tidak seharusnya dilanjutkan. Menurutnya, pemberitahuan eksekusi baru diterima pagi hari, padahal dalam surat tertulis tanggal 12 Juni.
“Kami baru menerima surat fisik tadi sekitar jam 10 pagi. Berdasarkan investigasi tim kami, surat itu baru disampaikan ke kepala desa kemarin, tanggal 17 Juni pukul 2 siang. Ini sudah menyalahi aturan administratif,” ujar Andi.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa secara pidana, rangkaian transaksi atas tanah tersebut telah terbukti mengandung unsur tipu muslihat.
“Dalam putusan pidana, Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terkait transaksi objek ini. Bahkan dinyatakan tiga sertifikat atas nama klien kami harus dikembalikan kepada pemilik asal,” jelasnya. (isa/but)







3 Komentar
Hoax, mana ada berhasil membacakan eksekusi
Lah, dihadang gk bisa masuk dan gk bisa membacakan di lokasi objek tanah yg disengketakan, memang sah?
Pembacaam yg cacat hukum
BERITA HOAXX, JURNALIS SAMPAHH