Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi, pada Desember 2022 lalu, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik membeberkan, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 (empat) orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.
Dimana, dalam penanganan perkara ini terdiri dari 3 (tiga) klaster.
Klaster Pertama:
Penerima (1 orang)
1) Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
Pemberi (5 orang)
2) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029; serta
3) Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
4) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
5) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
6) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
“Untuk perkara atas Sdr. HAS, JPP, SUK, dan WK, sudah berproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan untuk Sdr. AR dalam kondisi sakit. Sementara terhadap Sdr. KUS dihentikan proses penyidikannya (SP3) karena meninggal dunia,” kata Taufik.
Klaster Kedua:
Penerima (2 orang)
7) Anwar Sadad (AS) selaku Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024;
8) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
Pemberi (10 orang)
9) Ra. Wahid Ruslan (RWR);selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
10) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi
Jawa Timur periode 2024-2029;
11) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
12) Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
13) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
14) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
15) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
16) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
17) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
18) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
Klaster Ketiga:
Penerima (1 orang)
19) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024;
Pemberi (2 orang)
20) Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
21) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.






