Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ‘membersihkan’ manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari praktik penyelewengan anggaran, Rabu (22/7/2026).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Eri menyusul penahanan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) KBS, Choirul Anwar, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp10,2 miliar selama delapam tahun, periode 2016 hingga 2024.
Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, tetapi juga berdampak buruk pada kondisi fasilitas KBS dan kesehatan para satwa hingga menyebabkan banyak hewan kurus serta mati.
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Eri menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar penyelewengan serupa tidak terulang dan seluruh dugaan korupsi di KBS dapat diusut tuntas secara hukum.
“Saya bilang proses aja terus sampai ini bisa terbukti sehingga akan kembali bersih lagi kembali nol sehingga bermanfaat, baik untuk masyarakat yang masuk (bersafari) dan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum ini sangat krusial untuk menjamin kelangsungan hidup satwa, ketersediaan pakan hewan, serta kesejahteraan para pegawai KBS.
Pihaknya meminta agar pemeriksaan terus dilanjutkan secara menyeluruh supaya duduk perkara kasus ini menjadi terang benderang bagi semua pihak.
“Yang kedua, terutama untuk makanan hewannya. Itu yang paling penting. Kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya meminta untuk terus dilakukan proses pemeriksaan agar ini bisa menjadi terang benderang,” paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejati Jatim dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rma/ian)






