Perusahaan milik Susilo Wonowidjojo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dapat dituntut membayar kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar
KUMPULAN BERITA Susilo Wonowidjojo
Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI), Pengurus Perseroan dan para pemegang sahamnya terus berlanjut di PN Sidoarjo
Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp232 miliar di PN Sidoarjo, Rabu (13/4/2023) gagal.
Kali ketiga, mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak menghasilkan alias deadlock (gagal).
Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar mulai memasuki tahap mediasi pertama.
Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (15/3/2023). Gugatan terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo
Kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (PT HSI), perusahaan rambut palsu yang sahamnya pernah dimiliki oleh Konglomerat Susilo Wonowidjojo.
Kredit macet di PT Hair Star Indonesia (PT. HSI), terus dilakukan oleh Bank OCBC NISP mulai disidangkan di PN Sidoarjo.






