Perusahaan milik Susilo Wonowidjojo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dapat dituntut membayar kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar
KUMPULAN BERITA Bank OCBC NISP
Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI), Pengurus Perseroan dan para pemegang sahamnya terus berlanjut di PN Sidoarjo
Sidang kasus kredit macet Bank OCBC NISP kembali digelar di PN Sidoarjo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Rabu (12/7/2023). Tergugat
Persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI).
Sidoarjo (beritajatim.com) – Berbekal bukti-bukti kuat yang dimilikinya, Bank OCBC NISP optimis menangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya…
Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp232 miliar di PN Sidoarjo, Rabu (13/4/2023) gagal.
Kali ketiga, mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak menghasilkan alias deadlock (gagal).
Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar mulai memasuki tahap mediasi pertama.
Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (15/3/2023). Gugatan terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo
Susilo Wonowidjojo melalui kuasa hukumnya akhirnya memenuhi panggilan sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo








