Jember (beritajatim.com) – Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum sesuai harapan. Ada banyak desa yang memiliki tingkat realisasi tak ideal.
“Tahun 2022, target PBB Rp 78 miliar. Berhasil direalisasikan 72,6 persen atau Rp 56,62 miliar. Tahun ini target itu meningkat menjadi Rp 80 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Hadi Sasmito, ditulis Jumat (10/3/2023).
Bapenda mencatat, ada sepuluh desa yang memiliki realisasi PBB terendah tahun lalu.
1. Desa Pringgondani, Kecamatan Sumberjame (4,74 persen, Rp 10,344 juta)
2. Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari (4,84 persen, Rp 14,074 juta)
3. Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari (7,34 persen, Rp 11,533 juta)
4. Desa Jamberarum, Kecamatan Sumberjambe (7,67 persen, Rp 18,126 juta)
5. Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari (8,97 persen, Rp 61,172 juta)
6. Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe (9,46 persen, Rp 15,851 juta)
7. Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari (10,69 persen, Rp 34,400 juta)
8. Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang (11,48 persen, Rp 23,103 juta)
9. Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari (12,53 persen, Rp 29,828 juta)
10. Desa Patemon, Kecamatan Pakusari (12,86 persen, Rp 15,884 juta)
Baca Juga:
Muhammadiyah Jember Lihat Tanda-Tanda Sukses 2 Tahun Pemerintahan Hendy-Firjaun
Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono meminta pemerintah desa memperhatikan masalah realisasi PBB ini. Ia mengingatkan, selain alokasi dana desa dan dana desa, sumber keuangan pemerintah desa berasal dari bagi hasil pajak daerah (BGH). “Terlalu enak kepala desa kalau realisasi PBB di bawah 10 persen,” katanya.
“BHG besar lo. Ada yang puluhan sampai seratus juta rupiah. Tapi dia tidak bisa menyelesaikan pajak, BGH dicairkan. Terlalu enak,” kata politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Budi meminta Pemkab Jember agar tak mencairkan bagi hasil pajak untuk desa yang berada memiliki serapan di bawah 10 persen. “Jangan dicairkan BGH-nya. Berarti kepala desa ini tidak niat bekerja,” katanya.
Sebaliknya, pemerintah desa yang paling besar merealisasikan PBB berhak memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. “Semacam hadiahlah untuk memacu semangat. Misalkan realisasi PBB 60 persen, maka BGH nya mendapat sebesar itu,” kata Budi.
Baca Juga:
PKB Jember: 2 Tahun Hendy-Firjaun Tak Seperti Lagu Andra and The Backbone
Budi meminta agar petugas pemungut pajak di desa memberi warga kuitansi pelunasan berstempel pemerintah desa dan bukan hanya mencatat di buku. “Warga sebaiknya dikasih surat (tanda) pelunasan. Ada kuitansi khusus, sehingga sewaktu-waktu ada tagihan itu yang diberikan. Atau pemerintah desa mengeluarkan kuitansi yang berstempel desa. Pasti warga semangat membayar. Kalau cuma dicoret-coret (dicatat manual petugas), warga tidak akan bayar,” katanya.
“Rata-rata warga di desa sebenarnya sudah bayar, karena seminggu sekali, perangkat desa ke rumah warga. Lebih banyak warga yang bayar pajak. Tapi kepercayaan warga (turun), gara-gara ada yang tercatat nunggak tujuh atau delapan tahun. Mereka malas mau bayar, takut terjadi lagi soalnya tidak kerekap (tidak tercatat, red). Buat apa membayar lagi,” kata Budi. [wir/but]






