Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meringankan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan untuk warga yang tidak mampu. Warga dipersilakan untuk mengajukan pengurangan nominal PBB.
“Pengurangan ini dikarenakan wajib pajak tidak mampu, seperti pensiunan, veteran, maupun korban bencana. Atau warga yang kepepet karena sesuatu yang kita tidak tahu sebabnya apa, bisa mengajukan pengurangan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Hendra Surya Putra, Senin (22/7/2024).
Pengurangan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ada ruang yang diberikan negara untuk wajib pajak mengajukan keberatan dan pengurangan,” kata Hendra.
Hingga saat ini, dari 28 pengajuan pengurangan nominal PBB kepada Bapenda, 19 pengajuan dikabulkan dengan nominal beragam. “Kalau pengurangan ini lebih pada kemampuan wajib pajak untuk membayar. Personal sifatnya,” kata Hendra.
Syaratnya mudah. “Mengajukan di Bagian Pelayanan, mengisi blangko, nanti kami akan survei,” kata Hendra.
Ada tiga rumus perhitungan PBB, yakni NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tarif, dan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). “NJOP dibentuk berdasarkan survei rata-rata harga pasar yang dilakukan konsultan jasa penilai publik pada 2022. Sudah muncul rekomendasi. Tapi kami tidak terapkan seratus persen. Kami terapkan sekitar 50-60 persen,” kata Hendra.
Sementara itu adanya komponen NJKP membuat tidak semua objek kepemilikan dikenakan pajak. “Hanya 40 persen, maksimal 60 persen, dari NJOP yang dihitung. Kalau perda yang dulu, PBB dihitung dari total NJOP,” kata Hendra.
Perhitungan tarifnya pun dalam perda terbaru ini tidak pukul rata. Ada tiga tarif, yakni 0,11 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, 0,205 persen di atas Rp 1 miliar, dan 0,075 persen untuk pertanian dan peternakan. Tarif yang terakhir ini, menurut Hendra, bisa dimanfaatkan petani dan peternak agar nominal PBB murah. [wir]






