Pamekasan (beritajatim.com) – Menteri Koperasi Republik Indonesia (Menkop RI), Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa Indonesia segera memiliki Undang-Undang (UU) Perkoperasian baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih modern dan mampu menjawab tantangan perkembangan koperasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-79 di Bakorwil IV Madura, Jl Slamet Riyadi 1 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Acara tersebut dihadiri para pelaku koperasi dari berbagai daerah, jajaran pemerintah daerah, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Kami meminta doa dan dukungan agar proses pembentukan regulasi berupa Undang-Undang Perkoperasian dapat segera rampung, sehingga tahun ini kita punya undang-undang perkoperasian yang baru,” kata Menkop RI, Ferry Juliantono.
Terlebih regulasi awal sudah berlaku selama 34 tahun, sehingga aturan tersebut dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika dan kebutuhan perkembangan koperasi di Indonesia. “Undang-Undang yang lama sudah waktunya diganti, sehingga akan lebih akomodatif, lebih modern, dan memungkinkan koperasi di Indonesia jauh lebih besar lagi,” ungkapnya.
“Pembaruan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus mendorong daya saing sektor tersebut di tengah perubahan ekonomi dan perkembangan dunia usaha. Dengan payung hukum yang lebih adaptif, koperasi diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, berinovasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya.
Selain menyinggung pembaruan regulasi, Ferry juga menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak hanya diarahkan untuk menyukseskan program prioritas Presiden, tetapi juga akan berperan dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi yang telah lebih dahulu berdiri atau koperasi existing.
Bahkan ia meyakini keberadaan KDMP bersama koperasi existing akan menjadi kekuatan baru dalam membangun ekonomi nasional apabila keduanya berjalan secara sinergis. “Ke depan jangan khawatir, kami akan membangun ekosistem yang baik antara KDMP dan koperasi existing,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan optimisme terhadap masa depan gerakan koperasi di Indonesia. Seiring dengan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menghidupkan kembali peran koperasi menjadi modal penting untuk mempercepat penguatan sektor tersebut.
Ia menilai dukungan pemerintah terhadap koperasi menunjukkan bahwa badan usaha berbasis gotong royong itu kembali ditempatkan sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Melalui pembaruan Undang-Undang Perkoperasian, kami berharap koperasi dapat berkembang menjadi badan usaha yang lebih profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]






