Jember (beritajatim.com) – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, berusaha memulihkan varietas baru kopi robusta Milo Pace yang dibabat pada medio Februari 2024 karena konflik sewa lahan. Dipekirakan butuh waktu dua tahun untuk memulihkannya.
“Varietas Milo ini tetap kami kawal, meskipun butuh waktu cukup lama. Karena varietas Milo yang dibabat itu sudah berbuah,” kata Kepala Dinas TPHP Jember Imam Sudarmaji, ditulis Selasa (26/3/2024).
Dinas TPHP menggandeng Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia untuk mengawalnya. “Varietas ini ternyata masih sama dengan sifat aslinya. Itu yang kami pertahankan, karena varietas ini setelah didaftarkan baru boleh lepas varietas setelah dua tahun untuk dikembangkan,” kata Imam.
Menurut Imam, dibutuhkan waktu satu hingga dua tahun lagi untuk menguji dan melepaskan varietas Milo Pace tersebut. “Ini masih belum tahapan lepas varietas. Kami berharap varietas itu dikawal bersama-sama sampai terjadi buah, karena yang bisa dirasakan adalah buahnya,” katanya.
Dinas TPHP belum mendata detail asal-usul awal varietas Milo yang dikembangkan Hasan Putra. “Ini dulu dari mana Pak Haji Hasan (mengembangkannya). Tapi karena sudah ada buah punya cita rasa khusus, kami perjuangkan untuk bisa didaftarkan,” kata Imam.
Mengenai hal-ihwal sejarah lokasi lahan budidaya Milo Pace, Imam mengaku tidak tahu. “Kami baru tahu juga bahwa itu tanah kas desa. Kami hanya melihat Jember mempunyai varietas berciri khas,” katanya.
Imam sudah menemui kelompok tani dan pemerintah desa di Pace untuk menjaga varietas itu sebelum terjadinya pembabatan. “Sebelum kejadian pembabatan, saya sudah berkomunikasi dengan Pak Camat Silo pada hari Jumat untuk sama-sama ke Pace. Seninnya, ada gerombolan yang menebang pohon kopi milik Haji Hasan,” katanya.
Imam mendengar informasi bahwa pembabatan kopi itu dipicu perbedaan dukungan saat pemilihan kepala desa. Hasan Putra, pengembang kopi Milo Pace yang menyewa tanah kas desa, tidak mendukung petahana Muhammad Farhan saat pemilihan.
Tak urung Imam menyayangkan pembabatan tersebut. Varietas kopi Milo Pace ini adalah jawaban keluhan petani kopi Jember yang merasa inferior dengan perkembangan budidaya kopi di Kabupaten Bondowoso yang bertetangga. “Keluhan petani Jember: Bondowoso kecil, Jember kok belum berkembang,” katanya.
Petani di Bondowoso berhasil membudidayakan kopi arabika Ijen Raung. Sementara petani kopi Jember lebih produktif membudidayakan jenis robusta. Pemerintah daerah pun memberikan dukungan dengan meluncurkan predikat kopi robusta Jember terbaik di Indonesia. “Pada waktu itu launching dilakukan di Bandara Notohadinegoro Jember,” kata Imam.
Saat itu, menurut Imam, masih belum terbentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). “Akhirnya kami berjuang mendaftarkan dua MPIG, karena ada dua lereng (lokasi budidaya kopi) yaitu Argopuro dan Raung Gumitir. Ternyata MPIG kami disetujui,” katanya.
Setelah pendaftaran MPIG diterima, muncul kopi varietas khusus yang memiliki ciri khas, yakni Milo Pace yang dibudidayakan pertama kali oleh Hasan Putra dan petani di Desa Pace, Kecamatan Silo. “Akhirnya kami bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia untuk mendaftarkan varietas Milo ini,” kata Imam.
Upaya untuk memperoleh sertifikasi kopi Milo Pace ini sudah dilakukan sejak 2022. Namun, sertifikasi dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual baru terbit pada November 2023.
“Varietas Milo ini punya kekhasan rasa, kekhasan di produksi buah juga, yang bisa menghasilkan 50 persen kopi lanang. Sesuai aturan, pendaftaran varietas itu boleh dilakukan bupati. Jadi kami sampaikan hendak mendaftarkan varietas. Bupati setuju, dan kami daftarkan,” kata Imam.
Dinas TPHP selama ini mencoba mendaftarkan varietas tanaman lokal yang bisa dijadikan unggulan selain kopi untuk menguatkan citra Jember. Salah satunya adalah alpukat Pasil. “Pasil ini singkatan dari Pace Silo,” kata Imam.
Sementara itu, Zainal Arifin, petani Pace yang mengembangkan varietas Milo, khawatir pembabatan tersebut berimbas kepada Pemerintah Kabupaten Jember. “Takutnya di belakang hari, kalau pas mengusulkan sertifikat lagi, Jember ini dicoret oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,” katanya.
Zainal memperoleh informasi, bahwa Dirjen HAKI yang menerbitkan sertifikat tersebut akan berkunjung ke Jember. “Ini akan diarahkan ke mana kalau sudah habis. Saya masih bingung mencari penggantinya. Takutnya Dinas TPHP dan Pemkab Jember malu,” katanya. [wir]






