Jember (beritajatim.com) – Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menerbitkan kebijakan yang menguntungkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual produk lokal di e-commerce.
“Presiden sudah memberikan arahan untuk memastikan seluruh UMKM kita mendapatkan manfaat dalam kerangka akses pasar maupun pembiayaan,” kata Riza Damanik, Pelaksana Harian Deputi Bidang Usaha Mikro pada Kementerian UMKM, dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, di New Sari Utama Ballroom, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri UMKM menerbitkan kabijakan insentif UMKM yang bertransaksi di e-commerce. “Bagi UMKM yang jualan di e-commerce dan produk yang dijualnya adalah produk lokal, maka mereka berhak mendapatkan potongan harga layanan sebesar 50 persen,” kata Damanik.
Saat ini pemerintah sedang mengintegrasikan data dengan sejumlah platform e-commerce. “Mudah-mudahan segera bisa dinikmati oleh UMKM kita,” kata Damanik.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan agar bunga kredit untuk usaha mikro yang diberikan melalui PT Permodalan Nasional Madani atau Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) tidak boleh lebih dari sembilan persen dari semula 20 persen.
“Dalam rangkaian rapat terakhir Komite Kebijakan Pembiayaan yang dipimpin oleh Pak Menko, sudah disepakati angkanya delapan persen,” kata Damanik.
Kebijakan ini khusus ditujukan terhadap pelaku UMKM perempuan. Saat ini peraturan mengenai hal itu sedang disusun.
Kabar ini disambut gembira Bupati Jember Muhammad Fawait. “Kawan-kawan semua tadi sudah bisa menyaksikan bagaimana antusiasme emak-emak pelaku usaha mikro dengan adanya penurunan bunga tersebut,” katanya. [wir/aje]






