Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 19 calon kepala desa akan bersaing dalam pemilihan di enam desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, medio Agustus 2023. Mayoritas berpendidikan terakhir sekolah menengah.
Enam desa itu adalah Desa Padomasan dan Sarimulyo, Kecamatan Jombang; Karangrejo, Kecamatan Gumukmas; Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul; Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari; dan Pace, Kecamatan Silo.
Ada lima bakal calon kades di Padomasan yang akan dipilih 8.545 warga. Tiga bakal calon kades di Sarimulyo akan dipilih 3.203 orang. Dua bakal calon kades di Karangrejo akan memperebutkan 8.692 suara warga. Dua kandidat di Tanggul Kulon akan dipilih 10.687 orang warga. Dua kandidat di Tisnogambar memperebutkan 9.282 pemiloh. Lima kandidat di Desa Pace akan dipilih 14.664 orang warga. Total ada 55.073 warga Jember yang berhak memilih.
Lima orang kandidat berpendidikan sekolah menengah pertama. Sebelas orang berpendidikan sekolah menengah atas (SMA). Tiga orang berpendidikan sarjana. Dari aspek gender, hanya ada satu kandidat berjenis kelamin perempuan. Kandidat termuda berusia 35 tahun dan tertua berusia 62 tahun. Ada empat kandidat petahana dan tiga orang anggota TNI yang mencalonkan diri.
Nunung Agus Andriyanto, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, mengatakan, tahapan pemilihan sudah diawali sejak 6 Maret 2023. “Tahapan hari ini adalah perbaikan berkas administrasi bakal calon kepala desa, 24-30 Mei 2023,” katanya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A di gedung DPRD Jember, Senin (29/5/2023).
Berikutnya adalah penyusunan dan penggandaan daftar pemilih sementara (DPS) pada 25-29 Mei 2023. “Mulai pada 30 Mei – 5 Juni adalah pengumuman DPS dan pencatatan perbaikan DPS,” kata Nunung.
Menurut Nunung, semua tahapan terlaksana sesuai harapan. “Mudah-mudahan tidak ada aral melintang. Belum ada laporan tertulis soal permasalahan yang muncul di wilayah. Insyaallah pemilihan akan dilakukan pada 22 Agustus 2023,” katanya.
Bukasan, pejabat fungsional DPMD Jember, mengatakan, tidak ada administrasi bakal calon kepala desa yang diragukan. “Tinggal menunggu penetapan dan pengundian nomor urut pada 3 Juli. Tidak ditemukan persoalan di lapangan. Selanjutnya kampanye,” katanya.
Selain mempersiapkan pemilihan kepala desa, DPMD Jember juga mempersiapkan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa. “Sampai hari ini, ada delapan desa yang layak melaksanakan PAW. Enam desa karena kepala desanya meninggal dunia. Dua desa karena kasus hukum, yakni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono,” kata Nunung.
“Menurut regulasi, apabila sisa jabatan (kepala desa yang dihganti) masih lebih dari satu tahun, maka dilaksanakan PAW,” kata Nunung.
Namun, menurut Bukasan, sampai saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan PAW kepala desa. “Regulasi PAW diserahkan sepenuhnya kepada desa, karena anggarannya ada di APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yang berasal dari BGHP (Bagi Hasil Pajak) atau BGHR (Bagi Hasil Retribusi),” katanya.
Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember, meminta DPMD agar memastikan tata tertib yang disusun panitia bersama calon tidak melanggar undang-undang. “Jangan sampai tata tertib yang disusun melanggar aturan dengan tujuan menjegal calon lain,” katanya. [wir]






