Pamekasan (beritajatim.com) – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja seiring dengan upaya efesiensi energi, memicu sorotan publik. Sekalipun kebijakan tersebut tetap berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik.
Terlebih kebijakan WFH tersebut diterapkan setiap Jum’at, yang notabene berdekatan dengan masa libur ASN, yakni Sabtu-Minggu. Sehingga mulai muncul istilah libur panjang alias ‘long weekend’ dari banyak kalangan.
Selama itu, kinerja ASN di berbagai instansi pemerintahan seringkali mendapat sorotan tajam dari publik khususnya dari sektor pelayanan yang biasa dilakukan pada hari efektif, apalagi dengan WFH yang justru dapat berpotensi menurunkan produktivitas ASN dalam menentukan pelayanan publik.
Hal tersebut sudah menjadi konsumsi publik sejak lama, di mana sebagian ASN cenderung memberikan pelayanan ala kadarnya pada hari efektif, apalagi jika harus bekerja dari rumah, tentunya bukan lagi hanya sekedar asumsi.
Selama ini kualitas pelayanan ASN pada hari kerja efektif seringkali menjadi sorotan publik, sejumlah masyarakat mengeluhkan masih adanya layanan yang lambat, antrean panjang, hingga keterbatasan petugas di sejumlah instansi.
Beberapa layanan yang banyak dikeluhkan masyarakat, di antaranya administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan berbasis tatap muka lainnya. Bahkan tidak jarang masyarakat sangat berharap adanya peningkatan jumlah petugas, serta percepatan proses pelayanan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sorotan semakin menguat seiring penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk kebijakan WFH di kalangan ASN. Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, realitas di lapangan dinilai belum sepenuhnya merata.
Namun pemerintah membantah sekaligus menegaskan penilaian publik tentang WFH yang dinilai berpotensi dijadikan sebagai ‘long weekend’ bagi kalangan ASN, bahkan hal tersebut juga tidak dibenarkan. “Kebijakan ini bukan libur panjang. ASN tetap bekerja dan harus bisa dipantau,” tegas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Bahkan pihaknya menilai jika WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, serta upaya efisiensi energi, bukan justru untuk memperpanjang waktu libur. Sebab para ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh meski bekerja dari rumah.
Guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, pemerintah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk pelacakan lokasi (geo-location). Dengan sistem ini, aktivitas ASN selama jam kerja dapat dipantau secara real time.
Selain itu, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini. Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Seperti diketahui, kebijakan WFH juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor 800.1.5/55/432.403/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Sekaligus memastikan sistem kerja ASN diatur kombinatif antara Work From Office (WFO) dan WFH.
Dalam SE Bupati yang ditandatangani Bupati Pamekasan, kH Kholilurrahman disebut penerapan WFH setiap Jum’at merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif dan modern.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerja di instansi masing-masing. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerapkan pola kerja fleksibel yang mengombinasikan WFO dan WFH. [pin/ian]






