Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jum’at bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi setempat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 800.1.5/55/432.403/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Sekaligus memastikan sistem kerja ASN diatur kombinatif antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
“Penerapan WFH setiap Jum’at merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif dan modern,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Kamis (2/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerja di instansi masing-masing. “Penyesuaian dilakukan dengan menerapkan pola kerja fleksibel yang mengombinasikan WFO dan WFH,” ungkapnya.
Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jum’at. Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai kebutuhan pelayanan dan kondisi masing-masing perangkat daerah.
“WFH ini kami terapkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat layanan digital pemerintahan,” sambung bupati yang akrab disapa Kiai Kholil.
Tidak kalah penting, pihaknya juga sangat berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan produktivitas ASN, serta mempercepat adaptasi terhadap sistem kerja berbasis digital. “Oleh karena itu, kedepan kita harapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. [pin/ian]






