Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah masyarakat bersama beberapa tokoh mendatangi Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Senin (20/7/2026). Meraka menyampaikan desakan kepada Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman agar rencana pendirian dan operasional ritel modern di Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan, agar tidak dilanjutkan.
Kedatangan rombongan tersebut dilakukan melalui forum audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mereka meminta agar proses pendirian gerai ritel modern tersebut dihentikan dan diselesaikan melalui dialog yang baik.
Salah satu tokoh masyarakat, Muhdar menyampaikan pihaknya sengaja datang untuk meminta penyelesaian persoalan pendirian Indomaret di Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan. “Kami minta tidak diteruskan. Kami ingin permasalahan ini diselesaikan dengan cara elegan,” kata Muhdar.
Pihaknya menyampaikan jika selama ini masyarakat Palengaan, sudah memiliki komitmen dibangun sejak sekitar 20 tahun lalu. Komitmen tersebut, disepakati oleh para masyayikh bersama tokoh masyarakat agar gerai pertokoan modern tidak berdiri di wilayah Kecamatan Palengaan.
“Kami ingin gerai Indomaret ini tidak diteruskan, karena kami berikhtiar untuk mengembangkan sektor UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di wilayah Palengaan. Terlebih keberadaan ritel modern ini justru berpotensi menghambat upaya masyarakat dalam membangun perekonomian lokal,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya menilai jika keberadaan ritel modern justru berpotensi dapat memastikan para pelaku di sektor UMKM yang mulai berkembang di lingkungan masyarakat Palengaan.
Sementara Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menjelaskan proses perizinan ritel modern seperti Alfamart maupun Indomaret dilakukan melalui pemerintah pusat. Namun pihaknya tetap memprioritaskan aspirasi masyarakat sebagai pertimbangan utama.
“Pertama kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas ikhtiar ini, kami salut ketika ada persoalan langsung dilakukan melalui audiensi. Kami mohon waktu, kami klarifikasi dulu. Namun yang jelas, Indomaret itu tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga sudah menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, agar segera berkomunikasi dengan pihak Indomaret. “Tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, kami sudah menugaskan Kadisperindag, dengan waktu 24 jam kami akan memberikan kepastian,” pungkasnya. [pin/ian]






