Jember (beritajatim.com) – Temuan manipulasi atau ‘mark up’ klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiga rumah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak berlanjut ke ranah hukum.
Ini terungkap dari rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Jember yang dihadiri Dinas Kesehatan, Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perwakilan 14 rumah sakit, dan aktivis masyarakat sipil, di gedung parlemen, Kamis (6/11/2025).
Rapat dengar pendapat umum ini digelar sehari setelah Komisi D menggelar pertemuan tertutup dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jember, di Hotel Fortuna Grande.
Pertemuan ini merespons temuan adanya manipulasi klaim JKN di Rumah Sakit Balung, Rumah Sakit Paru, dan Rumah Sakit Siloam. Belakangan diketahui terduga pelakunya adalah seorang dokter spesialis ortopedi.
Aktivis masyarakat sipil sebenarnya sudah menyuarakan perlunya persoalan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum. Advokat Mohammad Husni Thamrin mendorong DPRD Jember dan tiga rumah sakit yang dirugikan oleh tindakan oknum dokter tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPJS Kesehatan tersebut ke ranah hukum.
“Persoalan ini menurut kami bukan persoalan kecil. Namun persoalan ini sepertinya sudah selesai dengan mengembalikan uang yang diduga diselewengkan. Padahal uang BPJS ini adalah uang negara. Ketika terjadi penyimpangan terhadap uang negara, pasalnya sudah jelas,” kata Thamrin.
Thamrin intensif berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar temuan dugaan manipulasi itu ditindaklanjuti. “Barangsiapa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas penggunaan uang negara, maka itu korupsi,” katanya.
Pria berkacama ini yakin manipulasi itu tidak dilakukan satu orang. “Kalau satu orang namanya nyopet. Tentu ada sistem. Dokter tentu tidak bertindak sendiri. Pasti dia dibantu orang lain. Kalau di media disebutkan hanya satu orang, tentu tidak logis,” kata Thamrin.
Hal serupa juga dikemukakan Bambang Irawan, aktivis masyarakat sipil lainnya. “Perkara ini bukan soal administratif. Ini bukan pelanggaran administratif. Ini adalah pelanggaran penyalahgunaan anggaran masyarakat dan ini tidak bisa ditolerir,” katanya.
Diselesaikan dengan Peraturan Menteri
Namun Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita menegaskan, penyelesaian persoalan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dan peraturan internal BPJS Kesehatan.
“Penanganan dan pemberian sanksi mengacu pada regulasi ini. Artinya ini kami lakukan dengan sangat serius dan berhati-hati,” kata Yessy.
Menurut Yessy, BPJS Kesehatan telah lama menangani kasus tersebut. “Baru pada September, kami berkoordinasi dengan Tim Pencegah Kecurangan Dinas Kesehatan, dan untuk sanksi kami sudah sesuai dengan regulasi juga, bahwa itu ada ranahnya masing-masing,” katanya.
Yessy menyebut tiga jenis sanksi, yakni sanksi keperdataan, sanksi administrasi, dan pidana. BPJS memberikan teguran lisan maupun tertulis sesuai klausul dalam perjanjian kerja sama. “Dan ini sudah kami berikan ke tiga rumah sakit tersebut,” katanya.
Yessy mengatakan, BPJS Kesehatan dapat mengakhiri atau menghentikan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang terindikasi melakukan kecurangan. “Nah, kami punya kategori mana yang pengakhiran kerja sama, mana yang sebatas memberikan teguran lisan ataupun tertulis,” katanya.
“Kalau memang rumah sakit sudah kerja sama dengan baik, mengembalikan kerugian, menerima sanksi yang kami layangkan, sudah sampai di situ, selesai BPJS. Kalau masalah pelaku, perikatan kami dengan rumah sakit. Jadi saya tidak melihat oknum atau personel dalam hal ini,” kata Yessy.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jember Ketut Ardani mengatakan, manipulasi klaim JKN tersebut bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. “Kami akan menyosialisasikan supaya potensi fraud ini tidak terjadi lagi di kemudian,” katanya.
Menurut Ardani, Dinkes Jember telah menangani persoalan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM kesehatan agar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan etika dalam pelayanan program JKN ini,” katanya.
Dinkes, lanjut Ardani, juga menjalin koordinasi yang erat dengan BPJS, kesehatan dan rumah sakit untuk memastikan bahwa potensi terjadinya fraud dapat dideteksi sedini mungkin. “Kami juga berharap dukungan DPRD dalam hal ini untuk mengawal kebijakan dan pendekatan yang konstruktif dan kolaboratif dengan kami dan ini sudah dilakukan,” katanya.
Berita Buruk Membuat Jember Dijauhi Investor
Komisi D DPRD Jember setali tiga uang. “Terkait permasalahan fraud tadi, yang jelas sudah selesai karena ada aturan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Semua sudah ada tahapan penyelesaiannya dan itu sudah ada regulasinya di dalam BPJS,” kata Ketua Komisi D Sunarsi Khoris.
Indi Naidha, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, berharap agar kasus tersebut diselesaikan sesegera mungkin dengan baik. “Kalau memang hal ini dilakukan oleh oknum, ya dibuka saja. Jangan hanya menyelamatkan teman (sesama dokter) dalam hal ini. Kita harus menyelamatkan Jember,” katanya.
Menurut Indi, berita buruk soal Jember akan membuat investasi menjauh. “Jember membutuhkan investor. Kalau misalnya ada berita yang besar dan itu kesannya negatif terhadap Jember, otomatis investornya juga kabur. Yang rugi siapa? Kita selaku orang Jember,” katanya.
Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah meminta BPJS Kesehatan melakukan introspeksi. “Kenapa baru sekarang ini terungkap, kalau memang itu sudah lama sekali. Ini harus sama-sama introspeksi. Jangan hanya pihak rumah sakit dan manajemen disalahkan,” katanya.
Tidak Bisa Dianggap Selesai Begitu Saja
Direktur Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP) Miftahul Rahman mengingatkan, persoalan tidak bisa dianggap selesai begitu saja.
“Ini akan menimbulkan kontra pendapat sosial, di mana masyarakat akan berpendapat ternyata pemerintah melindungi kejahatan. Fraud (manipulasi) itu kejahatan. Enggak bisa selesai begini saja,” katanya.
Miftahul meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah dan Inspektorat Daerah Jember dilibatkan untuk mengaudit seluruh sistem klaim. “Jika ditemukan pelanggaran, minta penegak hukum melakukan proses pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan fraud,” katanya. [wir]






