Jember (beritajatim.com) – Sejumlah legislator DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ingin temuan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Menurut kami harus ada tindakan dan sanksi tegas. Jangan sampai tindakan tersebut mencederai semangat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional kita,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Selasa (4/11/2025).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menemukan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, yakni RS Daerah Balung, RS Siloam, dan RS Paru. Belakangan diketahui manipulasi diduga dilakukan oknum dokter spesialis ortopedi.
Widarto mengingatkan, bahwa JKN lahir dari Undang-Undang SJSN. “Semangatnya adalah gotong-royong, orang yang mampu bayar premi jaminan kesehatan mandiri, sementara yang tidak mampu dibayari pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, tegas Widarto, ada uang publik dalam JKN. “Memanipulasi dan me-mark up untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, berarti masuk kategori korupsi. Kalau masuk kategori korupsi, penanganannya ya sama dengan penanganan korupsi yang lain. Tidak boleh biasa-biasa saja,” katanya.
Widarto menyatakan sanksi yang dijatuhkan tak boleh hanya administratif. “Klaim JKN ini kaitannya dengan orang sakit. Orang sakit berarti orang susah. Kalau masyarakat sedang susah kemudian diambil kesempatan untuk kepentingan pribadi, ‘jahat’ banget ini,” katanya jengkel.
Indi Naidha, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, meminta kasus ini diusut tuntas. “Tak hanya sebatas warning Dinas Kesehatan. Ini layak dibawa ke ranah hukum, karena merugikan masyarakat,” katanya.
Indi meminta Dinas Kesehatan Jember bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lebih ketat mengawasi semua rumah sakit. “Perlu juga berkoordinasi dengan kami di Komisi D,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris juga marah terhadap manipulasi tersebut. “Kami akan minta klarifikasi dari tiga rumah sakit. Ini harus diselesaikan. Ngisin-ngisini Jember iki. Masa perbuatan seorang dokter seperti itu dibiarkan. Ini kalau diteruskan akan merugikan masyarakat,” katanya.
Sanksi berat dibutuhkan, menurut Sunarsi, untuk memunculkan efek jera. “Biar jadi pelajaran yang lain bahwa tidak bisa kita membiarkan perbuatan seperti itu,” katanya.
Kasus ini, menurut Khoris, menunjukkan perlunya transparansi sistem klaim JKN secara digital agar bisa dipantau publik. “Kalau tidak pakai digital (yang dipantau semua orang), semuanya pasti bisa dimanipulasi,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo tak bisa memutuskan untuk meneruskan persoalan ini ke proses hukum. “Kami aparat pengawas internal. Tentu saja fokus kami adalah perbaikan tata kelola di internal,” katanya.
Menurut Ratno, pihak yang paling dirugikan adalah BPJS Kesehatan. “Kalau BPJS merasa dirugikan, ya monggo langkah hukum apa yang akan diambil. Fokus kami adalah melakukan pemeriksaan untuk menilai sistem pengendalian internalnya seperti apa kok sampai terjadi hal semacam ini,” katanya. [wir]






