Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember pada 2026 sebesar Rp 3.012.197 per bulan. Dengan demikian ada kenaikan Rp 173.555 dibandingkan UMK 2025.
KUMPULAN BERITA UMK Jember
Tidak adanya kesepakatan usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, adalah sesuatu yang sah dan wajar.
Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal menyepakati nominal upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2026, setelah perwakilan buruh meminta kenaikan sepuluh persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik pemerintah daerah masih sulit memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Jember, Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Kondisi finansial perusahaan belum memungkinkan, walau sudah mulai surplus pada 2024 setelah bertahun-tahun tekor.
Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Rp 2.665.392. Angka ini lebih rendah Rp 2.949 dari nominal yang diusulkan.
Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.668.341. Angka ini meningkat Rp 112.679 dibandingkan UMK 2023 yang ditetapkan Rp 2.555.662.
Jember (beritajatim.com) – Setelah dua tahun tanpa kenaikan, nominal upah minimum kabupaten (UMK) di Jember, Jawa Timur, naik sekitar sepuluh…
Jember (beritajatim.com) – Buruh Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) mengeluhkan persoalan gaji…







