KUMPULAN BERITA UMK Jember

Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan milik pemerintah daerah masih sulit memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Jember, Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Kondisi finansial perusahaan belum memungkinkan, walau sudah mulai surplus pada 2024 setelah bertahun-tahun tekor.

Foto: Ilustrasi pekerja

Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Rp 2.665.392. Angka ini lebih rendah Rp 2.949 dari nominal yang diusulkan.

Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.668.341. Angka ini meningkat Rp 112.679 dibandingkan UMK 2023 yang ditetapkan Rp 2.555.662.