Jember (beritajatim.com) – Buruh Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) mengeluhkan persoalan gaji dan kesejahteraan di hadapan Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Wakil rakyat harus hadir di persoalan rakyat, terutama mereka tahu apa yang terjadi di Perusahaan Daerah Perkebunan. Upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten), PHK sepihak, pemberangusan serikat,” kata Dwi Agus Budianto, Koordinator FKPAK, Kamis (12/5/2022).
Dwi Agus menilai direksi tidak tahu apa-apa soal manajemen perkebunan. “Seharusnya kita bersama-sma bicara PDP baik dan buruh mendapatkan kersejahteraan. Tapi entah ada apa di belakang sana, mereka seperti sengaja menghabisi teman-teman FKPAK,” katanya.
Dwi Agus menagih upah UMK 100 persen. “Mereka sangat zalim. Kami tidak diajak bicara, maka kami menuntut hak normatif kami. Hanya wakil rakyat yang bisa menyampaikan ini kepada bupati,” katanya.
Berapa upah buruh PDP? “Jabatan saya terakhir satuan pengawas internal (SPI) di kantor direksi. Upah saya Rp 1,4 juta. Rumah saya Kecamatan Sumberjambe. Buat beli bensin saja sudah habis. Apalagi yang bekerja di kebun. Mereka banyak yang digaji Rp 1 juta. Ini terjadi di perusahaan pemerintah. Bagaimana pemerintah akan menertibkan perusahaan-perusahaan swasta yang nakal kalau perusahaannya sendiri melakukan pelanggaran,” kata Dwi Agus.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Upah di bawah standar, menurut Dwi Agus, membuat buruh harus cari tambahan penghasilan. “Itu pun kalau bisa menemukan. Sengsara kalau di bawah UMK. Sementara UMK berlaku untuk satu karyawan bujang, besarannya Rp 2,4 juta. Ini perusahaan pemerintah. Seharusnya mereka sejahtera, sebagai percontohan,” katanya.
Dwi Agus saat ini sudah tidak bekerja di PDP karena terkena PHK sepihak. Ia menyesalkan tindakan sepihak direksi PDP yang tidak mengajak bicara buruh dalam pengambilan kebijakan.
Dwi Agus berharap anggota DPRD Jember mendatangi PDP untuk melihat kondisi sebenarnya. “Jangan datang minta proyek. Kondisi PDP sudah sengsara. Buruh sengsara,” katanya.
“PDP ini satu-satunya perusahaan perkebunan milik pemerintah kabupaten di Indonesia. Ini aset. Ayo kita selamatkan bersama. Bukan hanya kami. Masyarakat Jember juga seharusnya berjuang menyelamatkan aset ini,” kata Dwi Agus.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri membantah jika pihaknya anti serikat buruh. “Serikat ini pengontrol manajemen. Masa kita mau memberangus serikat. Kan aneh. Cuma di sini ada batasan yang tidak boleh dilanggar kedua belah pihak. Jangan sampai serikat maupun kami melebihi wewenang yang diatur undang-undang,” katanya, Kamis (12/5/2022) malam.
Sofyan mengatakan, ada enam serikat pekerja yang bebas beraktivitas di PDP. “Mereka mau membantu perusahaan, memberikan sumbang saran,” katanya.
Sofyan menegaskan hanya Dwi Agus yang di-PHK karena kesalahan sendiri. “PHK ini personal Dwi Agus sendiri. Dia mangkir kerja selama sebulan lebih. Kami beri surat peringatan kedua (SP-2),” katanya.
Bukannya patuh, menurut Sofyan, Dwi Agus malah melakukan aksi penyegelan kantor. “Akhirnya kami keluarkan surat peringatan ketiga. Jadi ini persoalan personal yang dibawa ke wadah FKPAK,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”faida”]
“Coba kemarin dari surat peringatan kedua ke ketiga ada itikad baik, tidak mungkin sampai segitunya. Kita kan inginnya ayo kerja. Kalau mau memperbaiki perusahaan, monggo. Tapi ini malah mengintimidasi kami. Saat saya kasih SP-2, malah mereka menyegel kantor sampai bakar-bakar ban. Kami lumpuh total saat itu. Bahkan waktu itu ada calon investor mundur. Itu kerugiannya. Saya juga tidak busa membayar gaji buruh sadapan,” kata Sofyan.
Direksi sendiri berusaha menaikkan upah. “Sementara ini perusahaan belum mampu membayar upah sesuai UMK. Dulu kan pada Agustus 2020 ada kesepakatan bersama antara manajemen lama dengan buruh. Semua serikat menandatangani semua, sanggup gaji diturunkan jadi 70 persen dari UMK sampai kondisi perusahaan normal kembali,” kata Sofyan.
Rencananya, mulai Mei ini gaji akan dinaikkan 80-83 persen dari UMK. “Produksi naik dan harga karet mulai membaik. Akhirnya kami minta persetujuan bupati. Disetujui untuk dinaikkan tapi tidak seratus persen,” kata Sofyan. [wir/but]






