Jember (beritajatim.com) – Tidak adanya kesepakatan usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, adalah sesuatu yang sah dan wajar.
“Hanya ini potensial mengundang pertanyaan banyak orang sebab selama ini Depekab Jember termasuk rujukan bagi daerah lain,” kata Aries Harianto, representasi pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universotas Jember, Sabtu (20/12/2025).
Pembahasan UMK di Hotel Valonia, Jumat (19/12/2025), memang berlangsung alot. Perwakilan buruh meminta UMK Jember 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.122.506, setelah pada 2025 UMK Jember ditetapkan sebesar Rp 2.838.642. Sementara itu perwakilan pengusaha menyodorkan usulan UMK Rp.2.979.439.
Sidang pleno penentuan UMK tersebut dihadiri oleh semua unsur anggota Depekab Jember, antara lain serikat pekerja, pengusaha, pakar hukum ketenagakerjaan/ perekonomian, BPS, dan pemerintah.
Kubu pekerja dan pengusaha sama-sama punya alasan. Perwakilan Serikat pekerja berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Sementara perwajulan pengusaha berkomitmen menjalankan mandat hasil rapat internal Asosiasi Pengusaha Indonesia.
“Ketidaksepakatan ini pada gilirannya dituangkan pada berita acara untuk disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jawa Timur yang akan menentukan nominalnya,” kata Aries.
Salah satu kendala kruisal terjadinya ketidaksepakatan, menurut Aries, adalah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya yang seharusnya menjadi acuan Jember tidak tersedia.
“Akibatnya, kenaikan upah minimum yang dikehendaki tidak memiliki patokan konkret dan sebatas kehendak kenaikan minimal bagi pengusaha dan kenaikan maksimal di sisi pekerja. Menurut BPS, KHL yang seharusnya lebih faktual hingga ke kabupaten dan kota, hanya berhenti di tingkat provinsi,” kata Aries.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomot 49 Tahun 2025, secara eksplisit diatur tentang rumusan menentukan UMK. Komponen hitung sudah disediakan dengan mengakomodasikan Pertumbuham Ekonomi (PE) Jember dua tahun sebelumnya, inflasi Propinsi Jatim dan indeks tertentu, ditopang variabel hitung yang divisualkan dengan simbol alfa opsional dalam rentang antara 0,5 sampai 0,9 berikut upah minimum tahun berjalan 2025.
Terlepas dari berapapun angka upah minimum yang ditentukan Pemprov Jatim nantinya, Aries mengingatkan, pentungnya konsistensi pengusaha untuk melaksanakannya. Sejak UMK Rp 2.665.392 pada 2024, hanya 24 perusahaan yang telah membayar pekerjanya sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Aries, upah minimum adalah sesuatu hal yang problematik. “Tidak saja pada proses perumusannya, namun implementasinya juga menentukan dalam membangun kesejahteraan pekerja,” katanya.
“Jember mengundang investor adalah positif. Namun jika investasi tanpa dituntut konsistensi memberikan kontraprestasi normatif bagi pekerja, justru yang terjadi adalah destruktif,” kata Aries. [wir]






