Jember (beritajatim.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal menyepakati nominal upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2026, setelah perwakilan buruh meminta kenaikan sepuluh persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perwakilan buruh meminta UMK Jember 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.122.506, setelah pada 2025 UMK Jember ditetapkan sebesar Rp 2.838.642. Sementara itu perwakilan pengusaha menyodorkan usulan UMK Rp.2.979.439.
“Kenaikan 10 persen ini selain untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya, juga untuk peningkatan daya beli buruh,” kata Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumui) Kabupaten Jember Umar Faruk, Sabtu (20/12/2025).
Faruk mengingatkan bahwa angka kemiskinan di Jember adalah nomor dua terbesar di Jawa Timur. Melalui peningkatan UMK yang layak, ia berharap kehidupan pekerja semakin membaik dan berdampak positif terhadap pengurangan kemiskinan.
“UMK ini adalah batas terendah upah yang harus diberikan perusahaan atau pengusaha kepada pekerja. Jadi sebenarnya tidak pantas, menurut kami, kalau UMK ini diperdebatkan sedemikian rupa. Kecuali ini upah maksimum,” kata Faruk.
Apalagi Faruk melihat perekonomian Jember memulai bergairah. “Saya hanya merasakan sejak Oktober 2025, situasi kondisi perekonomian mulai menggeliat,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Yuliana Harimurti mengatakan, usulan kenaikan UMK 10 persen tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Namun kami tetap sampaikan dalam berita acara ke gubernur. Kami tidak menghapus apapun hasil dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jember,” katanya.
Menurut Yuliana, PP tidak mengatur kenaikan sepuluh persen. Berdasarkan rentang nilai alpha, yakni indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dari 0,5 sampai 0,9, kenaikan tertinggi adalah 6,9 persen.
Faruk menyadari bahwa usulan kenaikan 10 persen itu tidak sesuai indeks alpha dalam PP. Namun dia punya argumentasi substansial. “Upah terendah kok masih mau di ditekan lagi Padahal pilihan kami untuk menaikkan UMK 10 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak atau KHL,” katanya.
“Buruh juga berhak hidup mendekati sejahtera. Kalau sejahtera di negara kita mungkin omong kosong, tapi paling tidak kita sudah mendekati sejahtera,” kata Faruk. [wir]






