Jember (beritajatim.com) – Setelah dua tahun tanpa kenaikan, nominal upah minimum kabupaten (UMK) di Jember, Jawa Timur, naik sekitar sepuluh persen pada 2023. Kenaikan ini dinilai cukup berat oleh Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jember Agusta Jaka Purwana.
Sesuai Surat Keputusan Gibernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani pada 7 Desember 2022, UMK Jember 2023 sebersar Rp 2.555.662,91. “Dengan kondisi sekarang, UMK naik 10 persen ini di luar harapan pengusaha. Pengusaha berharap kenaikan tujuh persen masih bisalah,” katanya, ditulis Sabtu (24/12/2022).
“Karena UMK naik 10 persen, ya butuh kreativitas pengusaha untuk menekan cost-cost lainnya, sehingga masih bisa mendapatkan profit. Pembayaran pegawai memakan biaya 50-60 persen dari sebuah proses produksi,” kata Agusta.
Selain itu, lanjut Agusta, pengusaha di Jember perlu inovasi mengembangkan lini bisnis lainnya. “Usaha utama tetap jalan, tapi harus ada usaha lain untuk bisa meng-cover kenaikan UMK tersebut,” katanya.
Menurut Agusta, kenaikan UMK tujuh perseb sebenarnya sudah disesuaikan kondisi perusahaan yang baru saja dihantam pandemi Covid-19. “Apalagi tahun depan ada ancaman resesi,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”umk”]
Perusahaan juga harus bersiap melakukan efisiensi. “Entah efeknya apakah ada pengurangan pegawai atau seperti apa, kami belum tahu, karena 10 persen cukup berat bagi pengusaha. Kami beradaptasi saja dengan apa yang sudah ditetapkan dan kalau ingin bertahan harus ada efisiensi cost.,” kata Agusta.
“Bukan menakut-nakuti. Bisa jadi imbasnya pada pengurangan karyawan, atau dari karyawan tetap bisa diarahkan ke karyawan kontrak. Mereka tetap bekerja dengan model kontrak. Karena kalau karyawan tetap kan harus ada tunjangan segala macam. Kalau kontrak kan tidak. Jadi itu termasuk efisiensi tanpa pengurangan karyawan,” kata Agusta.
Bagaimana dengan ancaman resesi ekonomi tahun depan? “Pengusaha harus pintar menyiasati dan tidak bisa hanya berkutat pada satu jenis usaha. Dia harus melakukan diferensiasi atau pengembangan usaha di bidang lain untuk bisa menutupi cost di (kenaikan) pembayaran UMK,” kata pengusaha tembakau dan cerutu ini. [wir/suf]






