Jember (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Rp 2.665.392. Angka ini lebih rendah Rp 2.949 dari nominal yang diusulkan.
Pembahasan UMK oleh pekerja dan serikat buruh dengan mediasi Dinas Tenaga Kerja Jember menyepakati kenaikan 4,41 persen dari tahun berjalan, yakni Rp 2.668.341. Namun ternyata angka itu dikoreksi menjadi lebih rendah oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
“Gubernur barangkali punya pertimbangan-pertimbangan lain, yang dalam keterangan disebutkan, kami dianggap melebihi (nominal) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Padahal kami sudah menggunakan rumus (dalam PP) itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Suprihandoko, Senin (4/12/2023).
Namun Suprihandoko yang mempersoalkan koreksi tersebut. ‘Mudah-mudahan semua pekerja di Jember bisa menerima ini, karena ini keputusan dari Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Lagipula, lanjut Suprihandoko, ini sudah menjadi keputusan Pemerintah Provinsi Jatim. “Dalam Dewan Pengupahan itu sudah terwakili dari serikat pekerja. Dari pengusaha juga sudah terwakili. Saat itu sidangnya cukup alot karena perbedaan yang sangat jauh,” katanya.
“Kalau kita mau banding, kepada siapa. Paling tidak kita berupaya bersurat kepada gubernur melalui Dewan Pengupahan Jatim, untuk memohon penjelasan kenapa terkoreksi sampai Rp 2,949,” kata Suprihandoko.
Suprihandoko mengimbau kepada masyarakat Jember untuk mematuhi ketentuan pemerintah. “Kita satu sisi memperjuangkan hak. Di sisi lain, kita harus memperhatikan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang diatur regulasi. Harapan saya seluruh masyarakat bisa menerima dengan baik dan disyukuri. Siapa tahu sumber rezeki lain akan terbuka,” katanya. [wir]






