KTP2JB memprotes lampiran perjanjian Prabowo–Trump yang dinilai melemahkan ekosistem pers dan Publisher Rights di Indonesia.
KUMPULAN BERITA Publisher Right
KTP2JB rilis laporan kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024. Google hingga TikTok dinilai belum transparan, sementara X dan SnackVideo tak melapor.
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) telah merampungkan penyusunan Pedoman Publisher Right.
Dewan Pers resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Right.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews, mendesak Dewan Pers
Dewan Pers menindaklanjuti Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights dengan membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi Komite.
Keberadaan rancangan Perpres yang memuat ketentuan tentang publisher right (hak penerbit) dinilai menempatkan pers dan platform pada posisi yang setara.
Empat Organisasi Media yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA)
Nezar Patria, telah menegaskan urgensi pembuatan regulasi Publisher Right guna menciptakan lingkungan bermain yang adil bagi industri media nasional.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI menemui Dewan Pers pada Selasa. Di pertemuan ini, AMSI mempertanyakan kelanjutan dari regulasi Publisher Rights.









